KLUNGKUNG, BALI EXPRESS – DPRD Kabupaten Klungkung menggelar rapat paripurna dengan agenda pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Klungkung tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perizinan Usaha Jasa Konstruksi, Senin (22/4).
Rapat paripurna diawali dengan pendapat akhir Fraksi-fraksi DPRD Klungkung. Diantaranya Fraksi PDIP yang menyampaikan saran untuk penunjukan Jasa Kontruksi jangan direkayasa, atau didiskriminasi terhadap pesaing melalui penyalahgunaan wewenang panitia lelang dalam melakukan Pengadaan.
Panitia lelang jangan melakukan hal - hal yang tidak jujur dengan mengantongi nama peserta lelang yang akan dimenangkan, sehingga kepada Perusahan - Perusahan tertentu mendapat fasilitas agar tidak menimbulkan persoalan.
“Maka perlu dilakukan pengawasan oleh aparat keamanan agar para pengamanan yang dipergunakan oleh pengusaha bahwa proyek yang akan dilelangkan seakan – akan sudah menjadi haknya dan orang lain tidak boleh mengikuti pelelangannya,” ungkap Komang Sutama.
Kendatipun demikian seluruh fraksi di DPRD Klungkung sepakat untuk menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Klungkung tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perizinan Usaha Jasa Konstruksi untuk ditetapkan dan disahkan menjadi Perda.
Atas pendapat akhir Fraksi yang disampaikan, Penjabat (Pj) Bupati Klungkung I Nyoman Jendrika menyampaikan bahwa seluruh rangkaian pembahasan Rancangan Peraturan Daerah ini adalah sebagai wujud nyata bagaimana komitmen dan konsistensi kita selaku penyelenggara Pemerintahan yang mempunyai peran strategis dalam pelaksanaan deregulasi kebijakan yang bertujuan untuk menyederhanakan regulasi dan menghapus regulasi/kebijakan yang sifatnya dapat menghambat kemudahan berusaha dan iklim investasi di Daerah.
“Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 beserta peraturan pelaksanaannya, Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perizinan Usaha Jasa Konstruksi sudah tidak lagi sesuai dengan kondisi, perkembangan teknologi dan perkembangan peraturan perudangan-undangan saat ini, mengingat penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah dilaksanakan melalui Sistem Online Single Submission (OSS) yang dikelola oleh Pemerintah Pusat, sehingga seluruh pelayanan perizinan di Daerah terintegrasi dalam sistem OSS,” tegasnya.
Ia pun berharap selanjutnya, setelah Rancangan Peraturan Daerah ini ditetapkan menjadi Peraturan Daerah apat memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaran perizinan usaha jasa konstruksi, sehingga dapat meningkatkan ekosistem investasi, dan mendukung pertumbuhan investasi di Kabupaten Klungkung. (*)