Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Pegang Peranan Penting dalam Pembangunan Daerah, Fraksi PDIP Minta Penunjukkan Jasa Konstruksi Tak Direkayasa

I Dewa Gede Rastana • Kamis, 25 April 2024 | 15:22 WIB
RANPERDA : Anggota DPRD Klungkung dari Fraksi PDIP, Komang Sutama
RANPERDA : Anggota DPRD Klungkung dari Fraksi PDIP, Komang Sutama


KLUNGKUNG, BALI EXPRESS – DPRD Klungkung bersama Pemkab Klungkung telah menyetujui Ranperda Perizinan Usaha Jasa Konstruksi menjadi Perda dalam rapat paripurna beberapa waktu lalu.


Terkait hal tersebut, anggota DPRD Klungkung dari Fraksi NasDem I Wayan Mudayana berharap agar pencabutan Perda Nomor 20 Tahun 2020 yang kemudian ditindak lanjuti dengan Ranperda Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dapat menyederhanakan proses penerbitan Surat Ijin Usaha Konstruksi (SIUJK) melalui sistem Online Single Submission-Risk Based Aproach (OSS-RBA).

 


“Karena aplikasi perizinan ini berbasis web, maka kami tekankan pentingnya dilakukan maintenace secara berkala terhadap sistem ini agar dapat memberikan pelayanan prima kepada masyarakat pelaku jasa kontruksi,” tegasnya.


Sementara itu, anggota DPRD Klungkung dari Fraksi PDIP, Komang Sutama menjelaskan bahwa jasa konstruksi adalah sektor yang memegang peran penting dalam pembangunan Indonesia umumnya, dan khususnya pembangunan Daerah termasuk di Kabupaten Klungkung.

 


“Melalui sektor inilah secara fisik kemajuan Pembangunan dapat dilihat langsung, misalnya Pembangunan Gedung - Gedung bertingkat maupun Gedung tidak bertingkat, gedung apartemen, mall, Perumahan hunian, jembatan, jalan, Bendungan Irigasi termasuk Pembangunan Pembangkit Listrik serta transmisi dan distribusinya, dan banyak lagi bangunan kontruksi yang ada disekitar kita,” paparnya.


Ditambahkannya jika setiap tahun, anggaran jasa kontruksi baik yang dimiliki Pemerintah maupun swasta jumlahnya semakin besar, maka dari itu sangat tepat Pemerintah mencanangkan Pembangunan Infrastruktur sebagai alat untuk mendorong tumbuhnya perekonomian Daerah.

“Maka dari itu perlu keseriusan Pemerintah sebagai fakta aktual Pemerintah menggalang Infrastruktur di Daerah,” imbuhnya.


Maka dari itu menurutnya, penunjukan Jasa Kontruksi tidak boleh direkayasa, apalagi didiskriminasi terhadap pesaing melalui penyalahgunaan wewenang panitia lelang dalam melakukan Pengadaan.

 

 

“Panitia lelang jangan melakukan hal - hal yang tidak jujur dengan mengantongi nama peserta lelang yang akan dimenangkan, sehingga kepada Perusahan - Perusahan tertentu mendapat fasilitas agar tidak menimbulkan persoalan. Maka perlu dilakukan pengawasan oleh aparat keamanan agar para pengamanan yang dipergunakan oleh pengusaha bahwa proyek yang akan dilelangkan seakan – akan sudah menjadi haknya dan orang lain tidak boleh mengikuti pelelangannya,” tandasnya. (*)

Editor : I Dewa Gede Rastana
#pemkab klungkung #fraksi pdip #DPRD #penunjukkan #bali #pembangunan #jasa konstruksi