GIANYAR, BALI EXPRESS – Yoga Maulana Tunggal alias Bojes, 22, kembali berurusan dengan polisi setelah bebas dari Lapas Kerobokan akibat kasus pencurian dengan pemberatan. Kali ini terkait sabu-sabu.
Pria asal Bandung, Jawa Barat ini ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Gianyar pada Rabu, 24 April 2024 sekitar pukul 01.00 Wita di Jalan Raya Mas, Banjar Abianseka, Desa Mas, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar.
Bojes ditangkap saat mengambil paket sabu-sabu yang dibagi menjadi dua paket dengan berat bersih 0,35 gram.
Baca Juga: Pelaku Pencurian di Mamoo Cafe Gianyar Terungkap, Manik Buang Barang Bukti ke Jurang
Penangkapan Bojes ini berawal ketika petugas dari Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Gianyar yang dipimpin Kasat Narkoba Polres Gianyar AKP I Nengah Sunia melakukan penyelidikan di kawasan Kecamatan Ubud.
Bojes ditangkap saat melintas mengendarai sepeda motor di kawasan Jalan Raya Mas.
Saat digeledah, polisi menemukan di tangan kiri pelaku barang bukti berupa dua paket klip kecil berisikan sebuk kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu.
Masing-masing paket klip kecil ini dimasukan ke dalam tabung plastik berbentuk peluru yang kemudian keduanya di bungkus dengan tisu berwarna putih lalu dimasukan kedalam bekas pembungkus warna hitam kombinasi hijau.
“Selanjutnya saat dilakukan introgasi terduga pelaku mengaku disuruh oleh inisial AD yang kini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang) melalui pesan WhatsApp,” kata Sunia.
Ia disuruh mengambil barang tempelan yang selanjutnya akan dipindahkan ke daerah Denpasar. “Pelaku dijanjikan upah sebesar Rp600 ribu ” ujar Sunia.
Sementara itu pengakuan pelaku kepada polisi, upah akan ditransfer apabila paket sabu telah ditaruh kembali sesuai dengan lokasi yang telah tentukan oleh AD.
“Selanjutnya saat dilakukan penggeledahan di tempat kost pelaku Bojes ini tidak di temukan ada barang yang ada kaitannya dengan narkotika,” kata Sunia.
Selain menjadi kurir, pelaku juga mengakui bahwà sekitar 2 bulan lalu sempat dua kali menggunakan sabu yang dibeli secara online.
Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 4 hingga 12 tahun penjara.
“Sementara pelaku dan barang bukti kita amankan di Mapolres Gianyar untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” tandasnya. (*)
Editor : I Made Mertawan