BALI EXPRESS- Polres Buleleng telah menetapkan KJA sebagai tersangka kasus pemerkosaan.
Pria berusia 54 tahun itu diduga memerkosa anak kandungnya yang berusia tujuh tahun di Buleleng.
Baca Juga: Lumpuhkan Kekuatan OPM, Aparat Keamanan Ciptakan Papua yang Damai dan Sejahtera
Penetapan tersangka itu juga disampaikan oleh senator RI terpilih Niluh Djelantik melalui unggahan di akun Instagramnya.
“Pelaku ditetapkan tersangka, hukuman berat menanti,” begitu kalimat Niluh Djelantik mengawali tulisannya dikutip pada Selasa (30/04).
Dalam video yang dibagikan terlihat Niluh Djelantik bertemu dengan ibu dan juga korban.
Niluh Djelantik juga mengucapkan terimakasih kepada warganet yang telah memberikan reaksi terhadap video rekaman suara pengakuan bocah tujuh yang diduga diperkosa oleh ayah kandungnya.
“Kepolisian bergerak cepat menindaklanjuti laporan ibunda korban pemerkosaan yang diduga dilakukan bapak kandungnya,” tulis Niluh Djelantik.
Pengusaha sepatu itu juga mengaku hatinya hancur mendengar kisah mereka.
“Made berhak menata kembali masa depannya bersama anak-anaknya. Sebagai sesama perempuan Mbok sangat merasakan kepedihannya,” imbuh Niluh Djelantik.
Sebelumnya, sebuah rekaman suara pengakuan bocah dari Singaraja Buleleng diduga diperkosa oleh ayah kandungnya beredar di media sosial.
Rekaman suara pengakuan bocah perempuan berinisial VDY (7) itu diunggah oleh penggiat media sosial Ary Ulangun pada Kamis (26/04).
Dalam keterangan unggahannya, rekaman suara itu didapat dari ibu korban yang sempat menghubungi untuk meminta bantuan atas kasus yang menimpa sang anak.
Baca Juga: Siapkan Desain Kawasan Olahraga Terintegrasi, KONI Klungkung Butuh Anggaran Segini
Dalam rekaman suara yang beredar, bocah perempuan malang itu membeberakan secara jelas bagaimana terduga pelaku yang notabene adalah ayah kandungnya melakukan aksi bejat tersebut.
Editor : Wiwin Meliana