DENPASAR, BALI EXPRESS - Polda Bali buka suara terkait penangkapan bule Rusia bernama Anton Simutov (AS), 41, oleh Polres Badung. Kepolisian memastikan akan menindak tegas warga negara asing tersebut karena aksinya yang semena-mena dan meresahkan.
Kabid Humas Polda Bali Kombespol Jansen Avitus Panjaitan menjelaskan, AS ditangkap berdasarkan laporan polisi terkait melakukan rudapaksa terhadap WNA asal Belarusia inisial TJSY, 30, di Canggu, Kuta Utara, Badung, pada 19 april 2024 sekitar pukul 20.20 WITA. Selain itu, pelaku juga melakukan perusakan di villa tersebut.
Usut punya usut, bule itu nekat merusak setelah menolak membayar sewa saat ditagih oleh pihak villa.
"Pelaku menginap dari 18 sampai 22 April 2024, Tapi ketika diminta untuk membayar sewa, pelaku tidak mau membayar, malah marah dan merusak isi villa tersebut," ujar Mantan Kapolresta Denpasar itu, Kamis (2/5).
Akibat ulah bule asal Negeri Beruang Merah ini, pihak villa mengalami kerugian kerugian materi lebih dari Rp 91 juta. Saat ini pelaku sedang diperiksa lebih lanjut oleh Penyidik Satuan Reskrim Polres Badung.
Petugas juga meminta keterangan saksi-saksi dan Olah TKP, sembari berkoordinasi dengan Imigrasi untuk pengecekan data pelaku.
"Kepolisian akan bertindak tegas dalam menangani setiap kasus, apalagi kejadian ini cukup mencoreng nama baik Bali dalam bidang keamanan," tandasnya. Jansen pun mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keajegan dan keamanan Bali, agar para wisatawan ke depan tidak ragu untuk berwisata ke Bali.
Diberitakan sebelumnya, oknum warga negara asing asal Rusia berinisial AS, diduga terlibat berbagai tindak kriminal di Bali. Bule itu dilaporkan atas dugaan rudapaksa, pengancaman dan perusakan villa.
Kasus rudapaksa terhadap wanita asal Belarusia dikakukan di sebuah ruang tamu villa kawasan Canggu, Kuta, Utara, Badung pada 19 April 2024 malam. Mirisnya, dalam melancarkan aksi bejatnya, pria itu dibantu oleh dua wanita warga negara asing.
Setelah itu, pelaku melakukan perusakan di villa tersebut. Ternyata setelah kejadian tersebut, bule itu juga melakukan perusakan di salah satu Villa, Kawasan Cemagi, Mengwi, Badung, Rabu 24 April 2024. Atas kejadian tersebut, AS sempat ditangkap oleh Polsek Mengwi.
Namun dia berdalih memiliki gangguan kejiwaan. Saat dilakukan pemeriksaan kejiwaan di RSUP Prof Dr IGNG Ngoerah, pria itu malah kabur dengan membengkokkan teralis besi. Untungnya polisi bisa meringkusnya kembali. (*)
Editor : I Dewa Gede Rastana