Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Mahalini Jadi Mualaf Sebelum Dinikahi Rizky Febian, Begini Hukum Pindah Agama dalam Hindu

Wiwin Meliana • Senin, 6 Mei 2024 | 18:28 WIB

Acara ngidih dan mepamit Mahalini dan Rizky Febian
Acara ngidih dan mepamit Mahalini dan Rizky Febian

BALI EXPRESS- Fenomena pindah agama bukanlah hal yang tabu lagi.

Peristiwa ini cukup sering terjadi di masyarakat, bahkan menimpa umat Hindu sendiri.

Terbaru fenomena pindah agama dilakukan oleh Penyanyi asal Bali, Mahalini Raharja yang baru saja dipersunting oleh penyanyi Rizky Febian.

Baca Juga: Jadwal Resmi Championship Series Liga 1 2023/2024: Bali United vs Persib Bandung Digeber Minggu Depan

Pernikahan keduanya sempat menuai perdebatan lantaran memiliki latar belakang agama yang berbeda.

Namun Sule ayah dari Rizky Febian memastikan bahwa keduanya akan menikah secara Islam.

Artinya, Mahalini akan meninggalkan agama Hindu yang dipeluknya selama ini dan berpindah ke Islam, mengikuti Rizky Febian. 

Kepastian ini diumumkan Sule setelah prosesi adat pamitan di Bali pada Minggu (5/5) selesai.

Baca Juga: Tempat Glamping di Buleleng Ini Sejuknya Seperti Kintamani Bali: Bisa Nikmati Air Terjun hingga Trekking di Sawah

Sedangkan Hindu tidak mengharapkan bahkan melarang umatnya untuk pindah dari Hindu, baik perempuan lebih lagi laki-laki.

Lalu bagaimana hukum pindah agama dama Hindu?

Menurut Ida Pedanda Mpu Jaya Acharya Nanda, Agama Hindu merupakan Agama Tertua di Nusantara.

Sebagai agama tertua, Agama Hindu mengawal agama-agama lain.

Sehingga tidak ada ayat di dalam Kitab Weda yang secara tegas mengatakan hukum orang yang pindah agama.

Baca Juga: Uang dalam Ritual Hindu Bali: Mengapa Bisa Digunakan Berkali-kali atau Tak Kenal Sebel?

“Sebagai agama tertua, Agama Hindu belum mengenal agama-agama lain sehingga tidak ada ayat di dalam Kitab Weda yang secara tegas mengatakan hukum orang yang pindah agama,” jelas Ida Pedanda Mpu Acharya Nanda dikutip dalam sebuah dharma wacana yang diunggah oleh akun Wira.ID.Channel.

Akan tetapi, Ida Pedanda menyebut setelah Weda diturunkan ditingkat Smerti, maka dikitab Manawa Dharmasastra secara tegas disebutkan segala sumber ajaran filsafat dan ketuhan tidak bersumber dari Weda melahirkan kegelapan.

Baca Juga: Tempat Glamping Ini Tersembunyi di Kintamani Bali: Bisa untuk Wedding Vanue dengan View Gunung dan Danau, Cek Harga dan Lokasinya

“Oleh hukum Darsana disebut dengan Nastika bertentang dengan Weda. Begitu anda meninggalkan Hindu berarti anda Nastika,” jelas Ida Pedanda.

Editor : Wiwin Meliana
#mahalini #hindu #hukum pindah agama #menikah #Rizky Febian