BALI EXPRESS- Fenomena pindah agama bukanlah hal yang tabu lagi.
Peristiwa ini cukup sering terjadi di masyarakat, bahkan menimpa umat Hindu sendiri.
Terbaru fenomena pindah agama dilakukan oleh Penyanyi asal Bali, Mahalini Raharja yang baru saja dipersunting oleh penyanyi Rizky Febian.
Pernikahan keduanya sempat menuai perdebatan lantaran memiliki latar belakang agama yang berbeda.
Namun Sule ayah dari Rizky Febian memastikan bahwa keduanya akan menikah secara Islam.
Artinya, Mahalini akan meninggalkan agama Hindu yang dipeluknya selama ini dan berpindah ke Islam, mengikuti Rizky Febian.
Kepastian ini diumumkan Sule setelah prosesi adat pamitan di Bali pada Minggu (5/5) selesai.
Sedangkan Hindu tidak mengharapkan bahkan melarang umatnya untuk pindah dari Hindu, baik perempuan lebih lagi laki-laki.
Lalu bagaimana hukum pindah agama dama Hindu?
Menurut Ida Pedanda Mpu Jaya Acharya Nanda, Agama Hindu merupakan Agama Tertua di Nusantara.
Sebagai agama tertua, Agama Hindu mengawal agama-agama lain.
Sehingga tidak ada ayat di dalam Kitab Weda yang secara tegas mengatakan hukum orang yang pindah agama.
Baca Juga: Uang dalam Ritual Hindu Bali: Mengapa Bisa Digunakan Berkali-kali atau Tak Kenal Sebel?
“Sebagai agama tertua, Agama Hindu belum mengenal agama-agama lain sehingga tidak ada ayat di dalam Kitab Weda yang secara tegas mengatakan hukum orang yang pindah agama,” jelas Ida Pedanda Mpu Acharya Nanda dikutip dalam sebuah dharma wacana yang diunggah oleh akun Wira.ID.Channel.
Akan tetapi, Ida Pedanda menyebut setelah Weda diturunkan ditingkat Smerti, maka dikitab Manawa Dharmasastra secara tegas disebutkan segala sumber ajaran filsafat dan ketuhan tidak bersumber dari Weda melahirkan kegelapan.
“Oleh hukum Darsana disebut dengan Nastika bertentang dengan Weda. Begitu anda meninggalkan Hindu berarti anda Nastika,” jelas Ida Pedanda.
Editor : Wiwin Meliana