Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Tidak Penuhi Syarat Minimal, Paket Independen Nata-Sunda Gagal Daftar ke KPU Buleleng

Dian Suryantini • Senin, 13 Mei 2024 | 20:24 WIB
GAGAL : Anak Agung Wiranata Kusuma dan I Made Sundayana, calon independen dalam Pilkada Buleleng yang pendaftarannya ditolak KPU Buleleng.
GAGAL : Anak Agung Wiranata Kusuma dan I Made Sundayana, calon independen dalam Pilkada Buleleng yang pendaftarannya ditolak KPU Buleleng.

 

SINGARAJA, BALI EXPRESS - Pasangan Anak Agung Wiranata Kusuma dan I Made Sundayana, memutuskan maju dalam Pilkada Buleleng 2024.

Anak Agung Wiranata Kusuma adalah Penglingsir Puri Gede Buleleng dan pensiunan Polres Buleleng. Sedangkan I Made Sundayana kini berstatus sebagai Ketua STIKES Buleleng.

Mereka mencalonkan diri sebagai bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Buleleng dari jalur independen dengan nama pasangan Nata Sunda. Namun sayang perjalanan mereka mengalami kegagalan dalam pendaftaran di KPU Buleleng.

KPU Buleleng menolak pendaftaran pasangan tersebut dengan alasan bahwa mereka tidak memenuhi syarat minimal dukungan yang diperlukan.

Pasangan Wiranata Kusuma dan Sundayana datang ke KPU Buleleng pada Minggu malam, 12 Mei 2024, membawa sejumlah berkas untuk pendaftaran sebagai pasangan calon pada Pilkada Buleleng 2024.

Namun, setelah dilakukan verifikasi, KPU hanya menemukan 119 syarat dukungan dalam bentuk fisik yang memenuhi syarat, sementara syarat dukungan dalam bentuk digital tidak memenuhi persyaratan karena hanya berupa KTP tanpa surat pernyataan dukungan.

Komang Mudita, Juru Bicara Pasangan Nata Sunda, mengungkapkan bahwa mereka sebenarnya telah membawa 52.117 dukungan dalam bentuk digital, namun KPU menolaknya. Pihaknya juga membawa 170 syarat dukungan dalam bentuk fisik, namun KPU hanya menemukan 119 buah KTP yang memenuhi syarat.

“Kami sudah sertakan dalam bentuk excel juga. Kalau dicermati ada kok semua persyaratan itu. Kami akan berkoordinasi dengan tim hukum Nata Sunda,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua KPU Buleleng, Komang Dudhi Udiyana, menyatakan bahwa pihaknya sudah mencermati semua dokumen yang dibawa oleh tim Nata Sunda, baik fisik maupun digital, namun memutuskan bahwa syarat dukungan yang mereka bawa tidak memenuhi persyaratan.

“Syarat dukungan hanya KTP saja, syarat dukungan berupa pernyataan belum ada. Syaratnya harus ada keduanya itu,” ujar Dudhi.

Dengan demikian, pendaftaran pasangan Anak Agung Wiranata Kusuma dan I Made Sundayana ditolak oleh KPU Buleleng.

Meskipun demikian, pihak pasangan mengklaim akan berkoordinasi dengan tim hukum mereka untuk langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan menggugat keputusan KPU di pengadilan. (*) 

Editor : I Dewa Gede Rastana
#bali #perseorangan #pilkada #pasangan #calon #gagal #independen #buleleng