Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Permudah Pengelolaan, Polres Klungkung Berencana Sertifikasi Aset Secara Elektronik

I Dewa Gede Rastana • Jumat, 17 Mei 2024 | 21:15 WIB
BERKUNJUNG : Kapolres Klungkung saat audiensi ke Kantor Pertanahan Kabupaten Klungkung yang berlokasi di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Semarapura Kangin, Kecamatan Klungkung, Jumat (17/5).
BERKUNJUNG : Kapolres Klungkung saat audiensi ke Kantor Pertanahan Kabupaten Klungkung yang berlokasi di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Semarapura Kangin, Kecamatan Klungkung, Jumat (17/5).

KLUNGKUNG, BALI EXPRESS - Kapolres Klungkung, AKBP Umar melakukan kunjungan resmi ke Kantor Pertanahan Kabupaten Klungkung yang berlokasi di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Semarapura Kangin, Kecamatan Klungkung, Jumat (17/5). 

Kegiatan bertujuan untuk melakukan audiensi dan silaturahmi, serta diterima langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Klungkung, Dr. I Made Herman Susanto bersama para staf.

Dalam kunjungannya, AKBP Umar menjelaskan bahwa kedatangannya kali ini bertujuan untuk membahas rencana sertifikasi aset yang dimiliki Polres Klungkung secara elektronik.

 

"Kami berharap dapat melakukan sertifikasi aset Polres secara elektronik untuk memudahkan pengelolaan dan keamanannya," ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Klungkung, Dr. I Made Herman Susanto, mengucapkan terima kasih atas kunjungan Kapolres Klungkung. Ia menjelaskan bahwa program sertifikat elektronik ini digagas langsung oleh Presiden RI Joko Widodo.

"Sertifikat tanah elektronik atau Sertifikat-el adalah dokumen yang diterbitkan melalui sistem elektronik dan dapat diakses secara online melalui perangkat gadget, laptop, atau komputer," lanjutnya.

Lebih lanjut, Herman Susanto menekankan keunggulan dari sertifikat tanah elektronik, yaitu kemudahan akses informasi, keamanan data yang lebih terjamin, dan efisiensi pemberkasan.

 

"Keabsahan sertifikat tanah elektronik telah diatur resmi oleh pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional lewat Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik," pungkasnya. (*) 

Editor : I Dewa Gede Rastana
#bali #aset #polres #audiensi #bpn #elektronik #Pengelolaan #klungkung