Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Gegara Konten Gek Bali, Warganet Dukung Revisi UU Penyiaran; Sebut Banyak Konten Sampah dari Edukasi

Wiwin Meliana • Senin, 20 Mei 2024 | 17:10 WIB

Warganet mendukung revisi UU Penyiaran usai viral konten berjudul Gek Bali
Warganet mendukung revisi UU Penyiaran usai viral konten berjudul Gek Bali

BALI EXPRESS- Viralnya sebuah konten berjudul Gek Bali yang diproduksi oleh kreator SINII Digital menjadi sorotan warganet di media sosial.

Konten Gek Bali tersebut membuat banyak pihak geram karena diduga melecehkan perempuan Bali.

Baca Juga: Buat Konten Gek Bali; Managemen SINII Digital Minta Maaf, Akun Medsos Digeruduk Warganet

Usai konten itu viral, warganet di media sosial pun menilai bahwa draf Revisi UU penyiaran tidak terlalu buruk untuk diterapkan.

Pasalnya dengan adanya RUU Penyiaran tersebut maka konten kreator dapat membuat konten yang lebih mengedukasi bukan semata hanya untuk mendapatkan penghasilan tanpa melihat manfaat dari konten yang dibuat.

Terlihat komentar beberapa warganet di unggahan akun @niluhdjelantik yang memposting terkait konten Gek Bali yang diproduksi oleh akun @siniidigital menyebut bahwa mereka setuju RUU penyiaran yang sedang digodok DPR RI.

Baca Juga: Usai Disindir Niluh Djelantik, Owner SINII Digital Buat Permohonan Maaf Resmi Terkait Konten Gek Bali

“Nah gara-gara konten-konten begini jadi ada RUU perkontenan, jadi kasian yang bikin konten benar,” tulis akun @biancabarben dikutip pada Senin (20/05).

“RUU konten setuju aja dah, ternyata lebih banyak konten sampah dari yang edukasi,” jelas akun @lonely.trex.

“Tantangan Indonesia ke depannya akan berhadapan dengan banyak sekali SDM yang seperti ini. Buat konten engga ada kualitas sama sekali asal ngonten dan Up,” tulis akun @mochdrj.

Sebelumnyam Draf Revisi UU Penyiaran yang sedang digodok DPR RI dinilai rawan mengekang kebebasan dan kreativitas kreator konten.

Baca Juga: Glamping Seru Selain di Kintamani Bali: Lumbung Hill Bedugul Tawarkan Pemandangan Citylight sambil Nikmati Api Unggun

Pasalnya, ia turut memuat beberapa aturan baru terkait penyelenggaraan platform digital penyiaran.

Misalnya, Pasal 34F Ayat 2 yang mengatur bahwa penyelenggara platform digital penyiaran dan/atau platform teknologi penyiaran lainnya wajib melakukan verifikasi konten siaran ke KPI sesuai dengan Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Isi Siaran (SIS).

Artinya, kreator konten yang memiliki dan menjalankan akun media sosial, seperti Youtube atau TikTok, juga masuk dalam ranah Revisi UU Penyiaran ini.

 

Editor : Wiwin Meliana
#edukasi #ruu penyiaran #SINII Digital #konten