Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Ngaku Disekap dan Dipukuli Polisi, Warga Denpasar Ini Disebut Terkait Kasus Pembuatan STNK Palsu

I Gede Paramasutha • Sabtu, 1 Juni 2024 | 22:21 WIB
Kedua tersangka yakni I Nengah Parsika alias Nonik dan Agus Ariyanto alias Hendra pembuat STNK palsu.
Kedua tersangka yakni I Nengah Parsika alias Nonik dan Agus Ariyanto alias Hendra pembuat STNK palsu.

BALIEXPRESS - Seorang warga berinisial IWS, 47 tahun, yang tinggal di Jalan Waribang, Kota Denpasar melaporkan dugaan penganiayaan oleh sejumlah oknum anggota Satreskrim Polres Klungkung. Laporan tersebut telah diterima SPKT Polda Bali dengan nomor LP/B/403/V/2024/SPKT/POLDA BALI, tanggal 29 Mei 2024.

Kabid Humas Polda Bali, Kombespol Jansen Avitus Panjaitan, menjelaskan bahwa pelapor mengaku didatangi oleh anggota Sat Reskrim Polres Klungkung pada Minggu (26/5) sekitar pukul 23.30 WITA. Ia kemudian dibawa ke suatu tempat untuk diinterogasi.

"Saat interogasi, pelapor mengaku dipukul oleh tiga anggota," terang Jansen, Sabtu (1/6).

Namun, lanjut dia, pelapor tidak menjelaskan terkait permasalahan apa dalam laporannya.

Lebih lanjut, Jansen mengatakan bahwa laporan tersebut masih dalam proses pendalaman untuk memastikan kebenarannya.

Jika terbukti bersalah, Bid Propam Polda Bali akan memberikan sanksi tegas sesuai hukum yang berlaku.

"Mari kita tunggu hasil pemeriksaan dan keputusan dari Bid Propam yang pasti akan bekerja secara profesional dalam menangani permasalahan tersebut," tegasnya.

Kronologi Kejadian

Dugaan penganiayaan ini bermula dari pengungkapan kasus sindikat pembuat STNK palsu oleh Satreskrim Polres Klungkung.

Dalam prosesnya, lima dari 30 kendaraan bermotor yang diamankan ditemukan di Denpasar, salah satunya di kediaman IWS di Jalan Waribang.

Kasat Reskrim Polres Klungkung, AKP Made Teddy Satria Permana, menjelaskan bahwa anggotanya memang mendatangi kediaman IWS di Jalan Waribang, Denpasar, setelah mendapat informasi dari tersangka Hendra, yang telah ditahan di Rutan Polres Klungkung dalam kasus sindikat pembuat STNK palsu.

"Anggota kemudian bertemu dengan Togel. Dan Togel ini mengatakan kalau kendaraan dan surat STNK-nya sudah digadaikan kepada seorang bernama DK melalui perantara IWS," jelas Permana.

Maka, anggotanya mendatangi IWS di rumahnya. Permana menuturkan bahwa anggotanya telah menunjukkan Perintah Tugas dan menjelaskan tujuan kedatangan mereka kepada IWS dan istrinya. Ia membantah adanya penyekapan dan penganiayaan.

"Terkait dengan anggota kami melakukan penyekapan maupun penganiayaan itu tidak benar. Dan kami di lapangan dalam melaksanakan tugas sudah sesuai dengan SOP," tegasnya.

Sekadar diketahui, dua tersangka dalam pembuatan STNK palsu adalah I Nengah Parsika alias Nonik yang beralamat di Jalan Nangka Gg. Nuri XI Denpasar dan Agus Ariyanto alias Hendra yang beralamat di Jalan Tukad Badung XX Denpasar Selatan.

Polda Bali masih terus mendalami laporan IWS dan melakukan pemeriksaan terhadap anggota Satreskrim Polres Klungkung yang bersangkutan.

Kasus ini menjadi pengingat bagi aparat penegak hukum untuk selalu mengedepankan profesionalisme dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dalam menjalankan tugasnya. ***

Editor : Y. Raharyo
#polres klungkung #denpasar #stnk palsu