Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Pasek Suardika Minta Bendesa Adat Berawa, Ketut Riana Dibebaskan dalam Kasus OTT Pungli

I Gede Paramasutha • Kamis, 6 Juni 2024 | 21:37 WIB
Bendesa Adat Berawa, Ketut Riana (putih) jelang sidang di Denpasar.
Bendesa Adat Berawa, Ketut Riana (putih) jelang sidang di Denpasar.

DENPASAR, BALI EXPRESS -  Bendesa Adat Berawa Ketut Riana kembali duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar pada Kamis (6/6).

Dalam sidang kali ini, Penasihat Hukum (PH) dari terdakwa kasus dugaan pemerasan atau pungutan liar tersebut membacakan eksepsi atas dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor yang diketuai Gede Putra Astawa, Tim PH Bendesa Adat Berawa yakni Gede Pasek Suardika dan beberapa rekannya menyampaikan sejumlah alasan keberatan.

Mereka juga mengajukan permohonan, salah satunya agar terdakwa segera dilepaskan dari tahanan dan martabatnya dipulihkan.

Adapun pun keberatan dari pihak terdakwa ini disebutkan mulai dari proses hukum di awal yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali dinilai cacat hukum.

"Tim PH keberatan tentang kewenangan (kompetensi) saat proses awal kasus ini dilakukan. Tepatnya terjadi maladministrasi proses penegakan hukum, diawali dengan adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT)/ontdekking op heterdaad," ucap Pasek. 

Sebagaimana diketahui, Ketut Riana didakwa dengan dugaan tindak pidana Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Ketentuan pasal yang didakwakan tersebut, merupakan pidana khusus yang diperuntukkan hanya untuk pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menjadi syarat mutlak untuk pengenaan pasal ini. 

Maka dari itu, Kejaksaan tidak memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan penyidikan terhadap warga negara di luar jabatan pegawai negeri dan penyelenggara negara.

Sehingga, ketika dilakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT), harus jelas dipastikan apa saat itu benar sedang melakukan tindak pidana seperti yang disebutkan Kejati Bali atau tidak. 

Namun yang terjadi adalah, orang yang ditangkap tangan tersebut keduanya (terdakwa dan saksi Andianto) adalah bukan berstatus pegawai negeri ataupun penyelenggara negara.

Sehingga unsur tindak pidana yang dimaksud tidak sesuai.

"Jadi, bagaimana mungkin disebutkan ada tindak pidana khusus tertangkap tangan sesuai dakwaan Pasal 12 huruf e UU Tipikor, sementara terdakwa maupun saksi bukanlah pegawai negeri atau penyelenggara negara, tidak ada juga uang negara dalam peristiwa tersebut," beber mantan Ketua Komisi III DPR RI ini. 

Pasek menambahkan, tidak ada satu ketentuan pun yang menyebutkan Kejaksaan ada kewenangan melakukan penyidikan jabatan tetua adat, prajuru adat atau nama lainnya dengan tafsir disamakan sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara.

Sehingga, tindakan OTT Kejati Bali ini dianggap cenderung abuse of power atau misbruik van recht. Hal itu membuat dakwaan menjadi cacat formil. 

Kalau memang diyakini peristiwa dalam OTT itu ada tindak pidana, sudah seharusnya Kejati Bali bisa berkoordinasi kepolisian yang memang memiliki kewenangan dalam hal pidana umum. Sehingga, terdakwa sebenarnya hendak menguji hal yang dianggap janggal ini dalam sidang praperadilan. Namun, perkara tersebut secepat kilat dilimpahkan ke pengadilan. 

Padahal Ketut Riana punya hak untuk diberikan waktu menghadirkan saksi meringankan di tingkat penyidikan, tapi berkas dilimpahkan sebelum sempat mengajukan hal itu.

Menurut Pasek, ini merupakan sebuah indikasi kuat jika kasus tersebut sangat dipaksakan untuk cepat ke pengadilan.

Alhasil, pihaknya menyinggung soal kasus OTT di Direktorat Imigrasi di lingkungan Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Bali oleh Kejati Bali sebagai perbandingan. 

"Nilai transaksinya sama berkisar Rp 100 juta, tapi sejak Oktober 2023 lalu kasus itu tidak jelas kelanjutannya. Tentu ini bisa menjadi potret betapa ada perlakuan yang berbeda dan tidak masuk di akal dalam penahanan kasus yang sama-sama berstatus OTT," tambah mantan anggota DPD RI Dapil Bali ini.

Selain itu, dakwaan JPU terkesan sangat dipaksakan karena mengaitkan jabatan Bendesa Adat dengan jabatan pegawai negeri ataupun penyelenggara negara dengan embel-embel menerima bantuan uang yang bersumber dari APBD ke desa adat.

Sedangkan, fakta hukumnya, jabatan Bendesa Adat tidak ada diangkat berdasarkan Keputusan apapun dari pemerintah baik pemerintah pusat, provinsi maupun Kabupaten.

Tidak ada surat keputusan pengangkatan Terdakwa sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) ataupun keputusan sebagai penyelenggara negara dari pemerintahan. Penentuan jabatan Bendesa Adat ditentukan oleh awig-awig atau perarem Desa Adat Berawa, yang dipilih juga oleh krama adat bukan pemerintah. 

"Sehingga jabatan Bendesa Adat yang disandang terdakwa adalah jabatan berdasarkan status kesatuan masyarakat hukum adat. Kalau pegawai negeri ataupun penyelenggara negara itu adalah WNI yang memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan, atau diserahi tugas negara lainnya, dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku," imbuhnya.

Berdasarkan keberatan-keberatan yang telah diuraikan, maka pihaknya memohon Majelis Hakim untuk memberikan Putusan Sela, yakni menerima eksepsi terdakwa untuk seluruhnya; Menyatakan proses OTT dan proses penyidikan tidak sah karena dilakukan oleh institusi yang tidak berwenang, sehingga proses formil perkara ini dalam dakwaan menjadi cacat; Menyatakan Surat Dakwaan JPU batal demi hukum;  Memerintahkan agar Terdakwa I Ketut Riana segera dilepaskan dari tahanan; Memulihkan dan merehabilitasi nama baik, harkat dan martabatnya; Mengembalikan seluruh barang bukti kepada yang berhak; serta Membebankan biaya perkara kepada Negara. ***

 

Editor : I Putu Suyatra
#bendesa #pungutan liar #Ketut Riana #pemerasan #berawa #tipikor #pasek suardika