GIANYAR, BALI EXPRESS- Vincent Juwono, owner Ayuterra Resort di Ubud, Kabupaten Gianyar, Bali divonis 1 tahun penjara dalam kasus lift maut yang menewaskan 5 karyawan setempat.
Sidang kasus lift Ayuterra Resort ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Gianyar pada Kamis, 6 Juni 2024.
Majelis hakim yang mengadili bos Ayuterra Resort itu terdiri dari Martaria Yudith Kusuma sebagai ketua majelis didampingi dua anggota yaitu Dewi Santini dan I Made Wiguna.
Majelis hakim menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana serta karena kesalahannya mengakibatkan matinya orang sebagaimana diatur dalam Pasal 359 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Juru bicara PN Gianyar I Nyoman Dipa Rubiana mengatakan vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Pada sidang sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 1 tahun dan 2 bulan.
Atas vonis majelis hakim tersebut, JPU maupun terdakwa menyatakan pikir-pikir.
“Majelis hakim juga menjelaskan adapun pemberatan yang diberikan kepada terdakwa,” kata Dipa Rubiana.
Terdakwa dianggap mengoperasikan incline elevator yang belum layak fungsi karena mendengarkan saran dari terdakwa Mujiana (berkas terpisah) sehingga mengakibatkan 5 orang meninggal dunia.
Selain itu, Dipa Rubiana mengungkap ada hal meringankan terdakwa, yaitu belum pernah dihukum.
Usai terdakwa yang sudah lanjut yakni 67 tahun juga menjadi pertimbangan majelis hakim meringankan hukuman terdakwa.
“Selain itu telah ada kesepakatan damai antara pihak Ayuterra Resort dengan keluarga korban. Pihak Ayuttera telah memberikan santunan kepada keluarga korban serta telah melakukan upacara pemakaman atau ngaben kepada masing-masing korban,” ungkapnya. (*)
Editor : I Made Mertawan