BALIEXPRESS.ID - Sindikat penipuan online dengan modus jual handphone (HP) murah dibongkar oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali.
Tak hanya di Bali, komplotan ini juga beraksi di Surabaya, Jawa Timur (Jatim)
Ada lima tersangka yang sudah ditangkap Polda Bali, bahkan satu di antaranya masih di bawah umur.
Kelima tersangka itu adalah Andhika Kurnia Pandia, 38; Muh Sabir, 32; A Jusman, 38; Muzakkir, 23; dan anak di bawah umur berinisial MIA, 16:
Selain tersangka tersebut, masih ada tiga orang yang buron dan sudah dimasukan dalam daftar pencarian orang (DPO) berinisal R, P, dan A.
Kasus ini dibeberkan oleh Wadireskrimsus Polda Bali AKBP Ranefli Dian Chandra bersama Kabid Humas Polda Bali Kombespol Jansen Avitus Panjaitan.
Dijelaskan, kasus ini terungkap dari laporan korban Ida Bagus Gede Adi Wirawan, 31.
Awalnya, korban yang berada di Jalan Dalung Permai, Kuta Utara, Badung, melihat postingan video reels dari akun Instagram @taraphone store pada 19 April 20024.
"Akun tersebut mempromosikan penjualan handphone merk Iphone dengan harga murah," ujar Ranefli, Selasa, 11 Juni 2024.
Pelapor pun tertarik melakukan transaksi pembelian Iphone 12 Pro Max karena harga murah tersebut.
Kemudian dia membayar dengan cara transfer ke rekening yang diberikan oleh akun @taraphone store atas nama PT Berkah Bersama Tarashop Rp1,1 juta.
Akan tetapi setelah membayar, barang yang dia pesan tak kunjung datang.
Pria asal Marga, Tabanan itu pun memutuskan untuk memastikan pesanan tersebut dengan mendatangi Toko Taraphone secara langsung di Dalung.
Barulah terungkap bahwa dirinya kena tipu. "Jadi salah satu karyawan toko itu menyampaikan kepada korban bahwa akun Instagram @taraphone store tersebut bukan merupakan akun resmi milik toko," tambahnya.
Merasa ditipu, korban melapor ke polisi. Ditreskrimsus Polda Bali kemudian melakukan penyelidikan dan profiling terhadap rekening akun Instagram terduga penipu itu.
Hasilnya, polisi dapat meringkus Andhika di Uma Residence, Pemogan, Denpasar Selatan pada Jumat, 31 Mei 2024.
Pria asal Pesanggrahan, Jakarta Selatan itu pun mengakui bahwa dirinya diminta oleh seseorang dengan R (DPO) untuk membuat rekening.
"Awalnya R meminta Andhika membuatkan rekening untuk dipakai judi online, lalu berlanjut beberapa orang minta dibukakan rekening, hingga si Andhika ini keluar dari LP pada 2022," tuturnya.
Andhika membuat rekening atas nama PT. Jadi didaftarkan PT ke Kemenkumham.
Jika ketahuan melakukan tindakan melanggar hukum, maka rekening dan PT tersebut akan diblokir, tapi dia akan membuat lagi yang lain.
Lalu, rekening-rekening buatannya itulah yang digunakan untuk menerima transaksi dari korban yang ditipu.
Kemudian, kepolisian melakukan pendalaman dari keterangan Andhika. Hingga munculah nama A dan P.
Jadi R mengenalkan Andhika kepada P dan agar rekening yang dibuat diserahkan kepada P yang disebut sebagai otak atau bos dari sindikat ini.
Keberadaan bos ini diduga di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan.
Lalu, polisi mengetahui bahwa salah satu kelompok anak buah dari P yaitu Muh Sabir, A Jusman, Muzakkir dan MIA, berada di sebuah rumah di Kecamatan Pancariang, Sidrap.
Pada 6 Juni 2024, kepolisian berhasil meringkus keempat pelaku tersebut. Keempatnya sebelumnya direkrut oleh A (DPO) selaku bawahan P juga.
Polisi pun melakukan penggeledahan bukti-bukti yang ternyata disimpan di sebuah rumah kayu yang terletak di Perkebunan Desa Sererang, Sidrap.
Pihaknya menemukan HP berbagai merk sebanyak 13 yang digunakan untuk melakukan tindak pidana penipuan online.
"Peran keempat anak buah P yaitu sebagai operator media sosial yang menawarkan promo HP harga murah, khusus Muh Sabir juga membantu P merekrut anggota baru untuk melakukan penipuan online," bebernya.
Adapun barang bukti yang disita dari Andhika yaitu 23 buku tabungan berbagai bank, 14 kartu NPWP dengan berbagai nama, 10 kartu KTP dengan berbagai nama, dua kartu SIM, 39 kartu ATM berbagai bank, dua buah token BNI.
Dua buah sticker KTP, dua Hp Samsung. Sementara barang bukti yang disita dari Muh Sabir yaitu 14 HP dengan berbagai merk, serta uang tunai sebesar Rp25 juta. Sedangkan, barang bukti disita dari A Jusman berupa dua buah HP.
"Sejauh ini ada 14 orang yang melapor menjadi korban penipuan modus serupa ke Polda Bali. Diduga jumlah korban masih lebih banyak," imbuhnya.
Adapun sistem pembagian keuntungan sindikat tersebur menggunakan persentase dari jumlah korban yang ditipu.
Para tersangka mendapat masing-masing 20 persen dari total hasil penipuan.
Lebih lanjut, wilayah kerja mereka yaitu Bali dan Surabaya. Para tersangka cukup kerja dari rumah saja. Lama waktu mereka bekerja bervariasi.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, seperti Pasal 28 ayat 1 Jo. Pasal 45A ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Trsansaksi Elektronik dengan ancaman hukuman pidana 6 tahun penjara dan/atau denda Rp1 miliar.
Kemudian, Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman pidana empat tahun penjara dan/atau denda Rp 500 juta.
Ada juga, Pasal 55 KUHP tentang mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan. (*)
Editor : I Made Mertawan