Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Seorang Guru Asal Pakistan Tipu Restoran di Bali Rp 29 Juta Pakai Bukti Transfer Palsu, Modusnya Cukup Licik!

I Putu Suyatra • Kamis, 13 Juni 2024 | 16:40 WIB

LAPAR dan KEPEPET: Omer Faraz, 31 dan barang bukti diamankan di Mapolsek Mengwi, Jumat 8 Juni 2023 (istimewa/radarbali.id)
LAPAR dan KEPEPET: Omer Faraz, 31 dan barang bukti diamankan di Mapolsek Mengwi, Jumat 8 Juni 2023 (istimewa/radarbali.id)

BALIEXPRESS.ID - Seorang pria WNA Pakistan bernama Omer Faraz, 31, diringkus aparat Polsek Mengwi karena diduga melakukan penipuan terhadap restoran Rize Cafe Bali di Jalan Pantai Pererenan, Mengwi, Kabupaten Badung.

Faraz, yang bekerja sebagai guru, melakukan aksinya dengan memesan makanan sebanyak 38 kali selama periode 16 April hingga 7 Juni 2024.

Total kerugian yang dialami restoran mencapai Rp 29.868.900.

Baca Juga: Tak Ada di Glamping Kintamani, Seniman Coffe Ubud Tempat Ngopi Unik dengan Konsep Anti Mainstream

Modus Operandi Licik

Faraz menggunakan modus licik untuk mengelabui korbannya. Ia memesan makanan melalui WhatsApp atas nama Vikas Chahal dan mengirimkan bukti transfer fiktif yang dieditnya menggunakan aplikasi Google Chrome.

Bukti transfer tersebut menunjukkan seolah-olah pembayaran telah dilakukan dari rekening bank HSBC atas nama Vikas.

Kejahatan Terungkap

"Kejahatan Faraz terbongkar setelah karyawan restoran mencurigai bukti transfer yang dikirimnya," kata Ipda I Putu Sukarma, Kasi Humas Polres Badung.

Baca Juga: Pungutan Wisatawan Asing di Bali Belum Maksimal, Dispar Bali Gencar Lakukan Ini

Kecurigaan ini semakin diperkuat dengan riwayat pemesanan atas nama Vikas yang menunjukkan adanya tunggakan pembayaran.

Korban, Thoreau Joshuila Hemmerle, 36, kemudian melaporkan kasus ini ke Polsek Mengwi.

Tim opsnal Polsek Mengwi langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Faraz di tempat tinggalnya di Pluto House, Desa Canggu pada Jumat (8/6).

Pengakuan Pelaku

Di hadapan polisi, Faraz mengakui perbuatannya. Ia mengaku telah mengedit bukti transfer dan menggunakan nama palsu untuk mengelabui korban.

Faraz terancam hukuman pidana 4 tahun penjara berdasarkan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Barang Bukti dan Tersangka

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan Faraz, termasuk:

Baca Juga: WOW! Kata Media Vietnam, Timnas Indonesia Punya Peluang Besar Lolos ke Piala Dunia 2026, Begini Alasannya

Kasus Ditangani Polsek Mengwi

Kasus penipuan ini kini ditangani oleh Polsek Mengwi. Ipda I Putu Sukarma, Kasi Humas Polres Badung, mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dan waspada terhadap modus penipuan seperti ini. ***

 

Editor : I Putu Suyatra
#modus #bali #pakistan #mengwi #guru #restoran #badung