Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Dituntut 17 Tahun karena Lakukan Pembunuhan Terencana di Sempidi, Pengacara Anggota PSHT Sampaikan Hal Ini

I Gede Paramasutha • Jumat, 28 Juni 2024 | 02:33 WIB
SIDANG: Anggota PSHT yang lakukan pembunuhan terencana di Sempidi saat menjalani sidang. Mereka dituntut 17 tahun.
SIDANG: Anggota PSHT yang lakukan pembunuhan terencana di Sempidi saat menjalani sidang. Mereka dituntut 17 tahun.

BALIEXPRESS.ID - Kasus pembunuhan tragis terhadap Adhi Putra Krismawan (23) di Sempidi, Mengwi, Badung, kini memasuki tahap tuntutan di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (27/6).

Enam terdakwa, anggota kelompok silat Persatuan Setia Hati Terate (PSHT), dituntut hukuman penjara selama 17 tahun.

Terhadap tuntutan JPU tersebut, Penasihat Hukum (PH) para terdakwa, Aji Silaban, menyampaikan, akan mengajukan nkta pembelaan (pledoi) secara tertulis.

Pihaknya memohon waktu selama satu minggu. Sehingga pledoi tersebut akan dibacakan pada sidang 4 Juli 2024.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Badung, Imam Ramdhoni, di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Ida Bagus Bamadewa Patiputra mengatakan, para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama

"Untuk itu menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama 17 tahun," ujar Imam.

Tuntutan ini sesuai dengan dakwaan primer, sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk diingat, kejadian bermula saat para terdakwa mendapat pesan WhatsApp di grup PSHT untuk berkumpul di depan Perumahan Citra Land, Denpasar Utara, pada Senin (15/4), sekitar pukul 20.30 WITA.

Mereka bermaksud mencari anggota perguruan silat IKSPI (Ikatan Keluarga Silat Putra Indonesia), atau dikenal sebagai "Kera Sakti", untuk membalas dendam atas insiden di Kabupaten Sidoarjo di mana anggota PSHT dipukuli, dibunuh, dan seorang anggota perempuan dilecehkan oleh anggota IKSPI.

 Baca Juga: Apa Iya? Tak Mau Lawan Kotak Kosong di Pilgub Bali 2024, De Gadjah Bilang: Ini yang akan Terjadi!

Sekitar pukul 23.30 WITA, mereka bergerak menuju pertigaan Patung Hanoman Sempidi. Di lokasi tersebut, mereka melihat seorang anggota IKSPI menggunakan sepeda motor, namun orang tersebut berhasil melarikan diri.

Tak lama kemudian, mereka melihat tiga sepeda motor berjalan beriringan.

Dua sepeda motor yang berboncengan adalah anggota IKSPI, sedangkan sepeda motor yang sendirian adalah korban Adhi Putra Krismawan.

 Baca Juga: Bukan Glamping di Kintamani, tapi Resort Cantik yang Memadukan Desain Bali dan Jepang: Tawarkan Paket Bulan Madu Romantic

Para terdakwa meneriaki dan berusaha menghadang, namun dua sepeda motor berboncengan anggota IKSPI berhasil melarikan diri, sedangkan korban terjatuh dan menabrak tiang.

Para terdakwa kemudian melakukan pengeroyokan karena menyangka korban adalah anggota IKSPI.

Mereka memukul, menendang, menghantam menggunakan pot, dan Roni menusuk dada korban dengan senjata tajam.

Para terdakwa meninggalkan korban yang tewas bersimbah darah. Belakangan diketahui bahwa korban bukan anggota IKSPI, sehingga mereka salah sasaran. 

Editor : Nyoman Suarna
#pembunuhan #psht #terencana #Sempidi #anggota