Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Polresta Denpasar Uji Coba Aturan Baru Buat SIM, Ada Syarat Tambahan Lho!

I Gede Paramasutha • Selasa, 2 Juli 2024 | 00:03 WIB
UJI COBA: Satpas SIM Polresta Denpasar melaksanakan uji coba pembuatan SIM dengan aturan baru yang berisi syarat tambahan.
UJI COBA: Satpas SIM Polresta Denpasar melaksanakan uji coba pembuatan SIM dengan aturan baru yang berisi syarat tambahan.

BALIEXPRESS.ID - Aturan baru diterapkan dalam pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Kini memiliki BPJS Kesehatan menjadi salah satu syarat wajibnya.

Satuan Penyelenggaraan Administrasi (Satpas) SIM Polresta Denpasar pun mulai melakukan uji coba terhadap aturan tersebut pada Senin (1/7)

Penyertaan BPJS sebagai syarat wajib pembuatan SIM itu sesuai dengan Perka Polri Nomor 2 Tahun 2024, Pasal 9 ayat 1 poin ke-5a yang tertulis melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Adapun uji coba oleh Polresta Denpasar akan digencarkan sampai 30 September 2024 mendatang.

Sehingga, masyarakat semakin menyesuaikan dan memperlancar pelaksanaan pembuatan SIM.

Kasubdit 3 Regident Polresta Denpasar Iptu Cut Yulliasmi menjelaskan, masyarakat sudah banyak yang mengetahui aturan baru ini.

"Satpas sudah disosialisasikan ke masyarakat yang mendaftar SIM terkait dengan JKN aktif, dan sosialisasi ini juga dilakukan pihak BPJS. Banyak yang sudah tau terkait dengan JKN aktif," ujarnya.

Dikatakannya, syarat pembuatan SIM sebetulnya masih sama yakni menyertakan berkas-berkas pemohon.

Mengikuti pendaftaran dan diberikan nomor antrian. Hanya ditambahkan pengecekan keaktifan JKN oleh BPJS di lokasi.

"Satpas SIM Polresta dan anggota BPJS akan memberikan pendampingan hingga satu minggu ke depan dalam proses pembuatan SIM terbaru ini," imbuhnya.

Sosialisasi akan terus dilakukan oleh Satpas SIM Polresta.

Selain itu,  pemohon SIM diharapkan memberitahukan perihal ini juga kepada sanak keluarga, hingga tetangga dan juga rekan kerja.

Editor : Nyoman Suarna
#syarat #polresta denpasar #sim #aturan baru