BALIEXPRESS.ID-Imigrasi Ngurah Rai menjawab pertanyaan-pertanyaan masyarakat terkait dengan siapa yang menanggung biaya WNA yang dideportasi dari Bali.
Melalui akun media sosial Instagram @imngurahrai, Imigrasi Ngurah Rai menjelaskan bahwa ada tiga pihak yang bertanggung jawab terhadap biaya deportasi Warga Negara Asing.
“Apa benar bule yang dideportasi pulang gratis? Rugi dong, yang benar aja,” ujar seorang pria dalam video edukasi tersebut.
Pihaknya menegaskan bahwa biaya deportasi tidak dibebankan kepada negara.
Lebih lanjut, pihak Imigrasi menjelasakan bahwa pihak pertama yang bertanggung jawab menanggung biaya deportasi WNA yang bermasalah adalah WNA itu sendiri atau pihak keluarga yang bersangkutan.
Baca Juga: Marak Konvoi Ormas PSHT, Oknum Anggota Pernah Terlibat Pembunuhan Warga Bali di Sempidi
Kemudian yang dapat menanggung biaya deportasi WNA adalah sponsor atau penjamin.
Ketiga, adalah kedutaan WNA itu berasal.
“Fix no debat, tidak ada yang namanya pulang gratis,” ujarnya dikutip pada Sabtu (13/07/2024).
Para WNA bisa dideportasi karena melakukan berbagai pelanggaran, seperti penyalahgunaan visa dan izin tinggal, melewati durasi tinggal yang ditetapkan atau overstay, mengganggu ketertiban masyarakat, berbuat onar, atau tidak mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia.
Baca Juga: Polsek Densel Juga Bubarkan 500 orang Ormas PSHT di Bypas Ngurah Rai, Ternyata Ini yang Dilakukan
video itu pun banyak mendapat pertanyaan lain dari warganet.
Salah satunya mengapa WNA yang sudah dideportasi dapat datang kembali ke Indonesia.
“Uda di deportasi tapi bisa balik lagi? Gimana tu ceritanya?” tanya akun @ray_astroo.
Pihak Imigrasi Ngurah Rai pun menjawab bahwa deportasi bisa dengan atau tanpa cekal, dan cekal miliki masa berlaku.
Baca Juga: MERESAHKAN! Konvoi Remaja dengan Atribut Ormas PSHT di Kuta, AWK Minta Polri Tindak Tegas
“Great informasi, konten seperti ini sangat penting untuk mengedukasi masyarakat,” tulis akun @kusuma_lan.
“Bahas juga min deportasi biasanya berapa lama? Klo dulu kan 10 th nah sekarang tolong jelaskan macam-macam deportasi dan berapa lama lagi bisa balik ke Indonesia,” tulis akun @sitakeropi.
Editor : Wiwin Meliana