BALIEXPRESS.ID - I Putu Dedi Andika, warga Desa Kalibukbuk, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng, Bali, resmi dijatuhi hukuman penjara selama delapan bulan.
Pria berusia 31 tahun ini terbukti melakukan tindak pidana penggelapan mobil di Desa Sidatapa, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng, dan ditangkap pada akhir Maret 2024.
Majelis hakim yang diketuai oleh I Gusti Made Juliartawan, bersama Ni Made Kushandari dan I Gusti Ayu Kade Ari Wulandari sebagai hakim anggota, membacakan putusan ini di Ruang Sidang Candra Pengadilan Negeri (PN) Singaraja pada Rabu (10/7/2024).
Penggelapan Mobil Toyota New Avanza
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa Dedi Andika secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sesuai Pasal 372 KUHP.
Terdakwa sengaja dan melawan hukum memiliki barang yang bukan miliknya, yang dalam hal ini adalah satu unit mobil Toyota New Avanza dengan Nomor Polisi (nopol) DK 1042 BC beserta BPKB-nya, milik korban I Made Sumardita.
Kronologi Kasus Penggelapan
Kasus ini bermula ketika terdakwa yang memiliki tamu pariwisata, meminjam kendaraan milik korban I Made Sumardita pada 22 September 2023 di Desa Kaliasem, Kecamatan Banjar.
Mobil tersebut disewa dengan harga Rp 4,5 juta per bulan.
Namun, terdakwa justru menjaminkan mobil tersebut di Desa Sidatapa seharga Rp 80 juta.
Untuk menebus mobil yang digadaikan, terdakwa diminta menjual sebuah mobil.
Namun, hasil penjualan hanya mencapai Rp 60 juta, sehingga mobil Toyota New Avanza milik korban tidak bisa ditebus, dan uang sewa mobil pun tidak dibayarkan sejak Januari 2024.
Penangkapan dan Persidangan
Setelah berusaha menghubungi terdakwa dan tidak mendapatkan respons, korban melaporkan kasus ini ke pihak berwajib.
Dedi Andika akhirnya ditangkap pada akhir Maret 2024 di Pinrang, Sulawesi Selatan, di rumah seorang teman yang dulu tinggal di Buleleng.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komang Tirta Wati menuntut hukuman penjara delapan bulan, yang akhirnya diputuskan oleh majelis hakim.
Selain menjatuhkan hukuman penjara, majelis hakim juga menetapkan bahwa masa kurungan terdakwa dikurangi dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani.
Barang bukti berupa mobil Toyota New Avanza dengan nopol DK 1042 BC beserta BPKB-nya dikembalikan kepada korban I Made Sumardita.
Kasus ini menegaskan pentingnya berhati-hati dalam menyewakan kendaraan dan menjaga agar perjanjian sewa menyewa dilakukan secara resmi dan jelas. ***
Editor : I Putu Suyatra