Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Bukan Dibebankan ke Siswa; AWK Sebut Pengadaan AC di SMA Negeri 6 Denpasar Harusnya Pakai Dana Komite

Wiwin Meliana • Selasa, 16 Juli 2024 | 15:50 WIB

Arya Wedakarna mengatensi soal pungutan sukarela pengadaan AC di SMA N 6 Denpasar
Arya Wedakarna mengatensi soal pungutan sukarela pengadaan AC di SMA N 6 Denpasar

BALIEXPRESS.ID-Sumbangan sukarela untuk pengadaan AC tiap kelas di SMA Negeri 6 Denpasar telah menimbulkan keluhan bagi orang tua siswa.

Kasus ini mencuat setelah SMA Negeri 6 Denpasar mengeluarkan surat pemberitahuan kepada orang tua siswa kelas X untuk tahun ajaran 2024/2025.

Baca Juga: 4 Fakta Wahana Flying Fox di Pantai Diamond Nusa Penida yang Sempat Viral dan Berujung Ditutup Satpol PP Klungkung

Dalam surat tersebut, tercantum pembayaran seragam, MPLS, komite bulanan, dan sumbangan sukarela untuk pengadaan AC sebesar Rp 1,5 Juta.

Keluhan orang tua siswa itu pun dilaporkan kepada Senator terpilih Arya Wedakarna atau AWK.

Melalui akun media sosialnya, AWK mengunggah surat pemberitahuan SMA Negeri 6 Denpasar yang berisi pemberitahuan sejumlah rincian pembayaran untuk siswa baru.

Baca Juga: Pemerintah Optimalkan Penerapan Ekonomi Biru dalam Eksplorasi Kelautan

Dalam unggahannya, AWK mengaku akan segera melakukan koordinasi dengan Kejari Denpasar dan ombudsman Bali.

Unggahan itu pun memancing reaksi warganet di media sosial.

Salah satunya pun menyebut bahwa kebijakan ruangan kelas ber AC pernah disarankan oleh AWK sendiri saat sidak ke sekolah-sekolah.

“Kayaknya ajik niki yang sidak dan menyarankan AC setiap kelas dan pertanyakan dana bos SMA 6, sekarang malah siswa yang harus bayar AC,” tulis akun @surya.sasmita13.

AWK pun kemudian langsung membalas komentar warganet tersebut dan menyebut bahwa seharusnya pengadaan AC disetiap kelas menggunakan dana komite bukan dibebankan kepada siswa.

Baca Juga: 5 Mimpi Pertanda Kekayaan Menurut Primbon Jawa, Siap-Siap Jadi Sultan!

“Tapi pakai dana komite lah, jangan dibebankan ke siswa,” tulis AWK dikutip pada Selasa (16/07/2024).

Diberitakan sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur Bali, Sang Made Mahendra Jaya, mengambil sikap tegas menanggapi kasus sumbangan sukarela di SMA Negeri 6 Denpasar.

Pj Gubernur Bali menekankan bahwa setiap kebijakan sekolah harus memperhatikan kemampuan finansial orang tua siswa dan tidak boleh memberatkan mereka.

Dia juga menginstruksikan agar kebutuhan yang tidak mendesak dan memberatkan diajukan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

 

Editor : Wiwin Meliana
#beli ac #AWK #SMA NEGERI 6 Denpasar #sumbangan