BALIEXPRESS.ID - Tindak kekerasan yang dilakukan seorang pemuda dari Denpasar berinisial GEKP, 21, ini tak patut ditiru.
Sebab, usai menganiaya petugas Jagabaya (Pengamanan Desa) di Skate Park Jalan Pantai Kuta, Badung, Kamis (18/7) sekitar pukul 00.30 WITA hingga berdarah-darah dan kepala benjol, pemuda itu langsung melarikan diri.
Alhasil, pelaku berhasil diamankan petugas Polsek Kuta di rumahnya, di kawasan Jalan Ahmad Yani Utara, Denpasar Utara, sore hari itu juga.
Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi menerangkan, kejadian itu bermula ketika Petugas Jagabaya berinisial IMU, 32, melihat beberapa pemuda mengendarai sepeda motor Yamaha NMAX tanpa nomor plat dengan cara standing di traffic light depan SD 1 Kuta.
"Waktu itu korban sedang melaksanakan patroli bersama rekan-rekannya di sekitar Jalan Pantai Kuta," tuturnya, Jumat (19/7).
Lantaran berkendara ugal-ugalan, korban menegur pelaku dan teman-temannya. Namun bukannya mengindahkan teguran, pelaku dan temannya malah tidak terima dan memacu sepeda motor mereka.
Korban sempat mengejar pelaku, tetapi tak berhasil. Beberapa saat kemudian, pelaku tampak berada di area parkiran Skate Park.
Korban pun memarkir kendaraannya dan mendekat. Tak disangka, GEKP langsung memukul korban di bagian dahi dan bibir hingga berdarah, serta kepala belakang sampai terjatuh.
Tak sampai di situ, korban yang hendak bangun lanjut ditarik rambutnya dan dipukul lagi kepala belakangnya berulang kali sampai benjol.
Usai menganiaya, pemuda itu langsung melarikan diri. Kejadian ini lantas menjadi viral di media sosial, lantaran ada beberapa warga yang merekam dan mengunggahnya.
"Korban saat ini masih menjalani perawatan karena mengalami sakit pada kepala," tambah perwira balok tiga di pundak tersebut.
Petugas Jagabaya yang merupakan rekan korban berusaha meminta bantuan dengan melapor ke Polsek Kuta.
Tak butuh waktu lama, pelaku yang kabur diamankan di rumahnya, di kawasan Jalan Ahmad Yani Utara, Denpasar Utara pada sore hari.
Selanjutnya, pelaku dibawa ke Polsek Kuta untuk diperiksa secara intensif guna proses hukum lebih lanjut.
Editor : Nyoman Suarna