Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Teriris Hati Sang Ortu usai Anggota PSHT yang Bunuh Anaknya di Sempidi Divonis 7 Tahun, Sang Cucu Jadi Yatim

Y. Raharyo • Minggu, 21 Juli 2024 | 20:42 WIB
Made Suki Arsawan, ayah Adhi Putra Krismawan, korban pembunuhan di Sempidi, Mengwi, Badung, Bali.
Made Suki Arsawan, ayah Adhi Putra Krismawan, korban pembunuhan di Sempidi, Mengwi, Badung, Bali.

BALIEXPRESS.ID - Sakit hati betul dirasakan keluarga Adhi Putra Krismawan, 23, korban tewas di Sempidi, Mengwi, Badung, Bali setelah mendengar hukuman untuk para pelaku. Tujuh pelaku pembunuhan itu divonis 6-7 tahun penjara. 

Satu pelaku berinisial AMF yang berusia 17 tahun sudah divonis lebih dulu dengan hukuman 6 tahun penjara. Dia terbukti melakukan pembunuhan berencana yang diatur dalam pasal 340 KUHP.

Yang mengejutkan, enam terdakwa lagi dihukum dengan pasal yang berbeda. Yakni Pasal 170 ayat 2 ke-3 tentang pengoroyokan yang mengakibatkan kematian.

Ancaman hukuman maksimal dari dua pasal itu berbeda. Pasal 340 KUHP ancaman hukumannya pidana mati, seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.

Sedangkan Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP ancaman hukumannya maksimal hanya 12 tahun penjara.

Enam orang terdakwa yang sudah dewasa itu divonis 7 tahun penjara dalam sidang di PN Denpasar, Kamis (18/7/2024).

Majelis hakim dianggap tidak mempertimbangkan kekejaman dan kebengisan para pelaku dalam menganiaya Adhi yang mengakibatkan nyawanya melayang.

"Kami tidak puas dengan putusan itu. Terlalu ringan. Jangan baru kami masyarakat kecil dibeginikan. Saya bingung dengan hakim kalau begini," ujar Made Suki Arsawan, 55, ayah Adhi, di rumahnya di Jalan Pulau Sumatra, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Buleleng, Bali, pada Jumat (19/7/2024) dilansir dari radarbali.id.

Suki merasa heran dengan putusan majelis hakim yang tidak sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Badung yang menuntut 17 tahun penjara untuk para terdakwa.

Enam terdakwa adalah Roni Saputra alias Roni (21), Bima Fajar Hari Saputra alias Bima (18), Ocshya Yusuf Bahtiar alias Oska (21), Ahmat Hilmi Mustofa alias Hilmi (24),  Pujianto alias Utak (31), dan Siswantoro alias Mas Sis (42).

Dia mengatakan, hukuman yang diberikan kepada terdakwa harusnya setimpal. Dijelaskan, Adhi Putra Krismawan sudah memiliki seorang anak yang masih kecil, dan atas kematiannya kini sang anak harus hidup tanpa ayah.

Sementara para terdakwa yang hanya dihukum tujuh tahun, akan kembali seperti biasa tanpa merasakan sakit, seperti yang dialami oleh keluarga Adhi Krismawan.

“Setelah ini mereka (para terdakwa) enak hidupnya. Tapi bagaimana dengan anaknya Adhi ini? Sepanjang umur dia akan hidup tanpa orang tuanya loh,” kata Suki.

Kekecewaan keluarga Adhi semakin diperparah karena mereka merasa kesulitan mendapatkan informasi mengenai perkembangan penanganan kasus ini.

"Jujur kami baru tahu informasi kalau sudah putusan. Bukan berarti kami cuek dengan kasusnya adik, tapi kami tidak mau terlalu banyak bicara," ujar Eddy Krismanuel, 30, kakak Adhi dengan mata berkaca-kaca.

Baik Suki maupun Eddy berharap JPU Kejari Badung konsisten mengajukan banding atas putusan yang ringan itu.

"Kami harap aparat penegak hukum berlaku adil. Kalau mereka berada di posisi seperti kami bagaimana? Sebab dengan hukuman ringan, nanti malah banyak yang berbuat kejahatan," tutup Suki.

Kasus pembunuhan Adhi yang tragis ini telah menyita perhatian publik. Keluarga korban berharap agar keadilan dapat ditegakkan dan para pelaku dihukum dengan setimpal atas perbuatan mereka.

Diketahui, almarhum Adhi Putra Krismawan adalah anak keempat dari enam bersaudara pasangan Made Suki Arsawan (55) dan Putu Suartini (54).

Dia memiliki anak yang kini berusia 4 tahun. Adhi sudah cerai dengan istrinya.

Saat dibunuh pada 16 Januari 2024, Adhi Krismawan dalam perjalanan pulang menuju kosnya di Dalung. Dia mengendarai sepeda motor.

Dalam waktu bersamaan, sejumlah anggota PSHT sedang nyanggong di pertigaan Patung Hanoman, Sempidi.

Para anggota PSHT itu sedang mengincar anggota perguruan silat Kera Sakti untuk balas dendam kasus pengeroyokan dan pembunuhan serta pelecehan seksual di Sidoarjo.

Adhi Putra Krismawan jadi korban salah sasaran dari balas dendam yang dilakukan beberapa anggota PSHT. Adhi tewas usai dikeroyok hingga ditusuk. ***

Editor : Y. Raharyo
#pembunuhan di Sempidi #bali #psht #Sempidi #adhi putra krismawan