Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Pasca Helikopter Jatuh di Pantai Suluban, Pj.Gubernur Bali Minta Penegakan Perda Layang-layang

Rika Riyanti • Minggu, 21 Juli 2024 | 22:31 WIB
Pj Gubernur Bali, Sang Made Mahendra Jaya menjawab soal beredarnya dinas ngemis CSR ke perusahaan
Pj Gubernur Bali, Sang Made Mahendra Jaya menjawab soal beredarnya dinas ngemis CSR ke perusahaan

 

BALIEXPRESS.ID - Pasca terjatuhnya Helikopter di tebing Pantai Suluban, Desa Pecatu, Kuta Selatan, Pj. Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya pun memberikan tanggapan.

Ia tidak memungkiri jika kejadian tersebut diakibatkan oleh tali layangan. Sehingga pihaknya meminta penegakan Perda Bali tentang larangan menaikkan layangan. Hal ini disampaikan saat dihubungi, Minggu (21/7/2024).

Menurut Mahendra Jaya, saat ini Provinsi Bali memiliki Perda yang berisi larangan menaikkan layangan di lokasi tertentu. Terutama di radius 9 Km dari Bandara I Gusti Ngurah Rai.

“Saya sudah minta untuk dilakukan penegakkan Perda larangan menaikan layang-layang pada radius tertentu,” tegasnya.

Ia menerangkan, radius 9 Km tersebut meliputi Desa Pemogan, Desa Sanur Kauh, Kelurahan Serangan, dan Kelurahan Pedungan di Kecamatan Denpasar Selatan.

Kemudian di Kecamatan Kuta Selatan, yakni Kelurahan Jimbaran, Ungasan, Bualu, dan Tanjung Benoa. Terakhir di seluruh Kecamatan Kuta.

Ia melanjutkan, pada radius 9-18 Km masih dapat menaikkan layang-layang. Namun ketinggiannya tidak boleh melebihi 100 meter.

“Ini meliputi, Kecamatan Denpasar Barat, Denpasar Timur, Sukawati, dan Kediri. Untuk di Badung meliputi, Desa Ungasan, Pecatu, Canggu, Kerobokan, Dalung, Munggu, Buduk, dan Kelurahan Sempidi,” jelasnya.

Selanjutnya untuk radius 18-54 Km dari Bandara Ngurah Rai, hanya diperbolehkan menaikkan layang-layang dengan batas ketinggian 300 meter.

Namun Mahendra Jaya menyerahkan kepada petugas terkait untuk mengetahu penyebab terjatuhnya helikopter tersebut. Bahkan pihaknya meminta agar menanyakan kepada otoritas yang berwenang. 

“Main layang-layang silahkan, dengan lokasi yang tidak membahayakan penerbangan,” pungkasnya. (*) 

Editor : I Dewa Gede Rastana
#terjatuh #helikopter #layang-layang #perda #pantai suluban #pj gubernur