Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

KOK BISA? Terbukti Sama-sama Korupsi, Tuntutan Hukuman untuk Mantan Pengurus LPD Kedewatan Berbeda beda

I Wayan Ananda Mustika Putra • Minggu, 21 Juli 2024 | 23:07 WIB
KORUPSI: Sidang kasus korupsi LPD Desa Adat Kedewatan. Mantan pengurus dituntut hukuman berbeda oleh Jaksa Penuntut Umum  (JPU) Kejari Gianyar.
KORUPSI: Sidang kasus korupsi LPD Desa Adat Kedewatan. Mantan pengurus dituntut hukuman berbeda oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gianyar.

BALIEXPRESS.ID – Sidang kasus korupsi LPD Desa Adat Kedewatan memasuki babak baru pada Jumat (19/7).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gianyar menuntut hukuman penjara yang berbeda beda bagi mantan ketua, sekretaris, dan bendahara LPD.

I Wayan Mendrawan, mantan ketua LPD, didakwa melakukan korupsi melalui pemberian kredit fiktif, penyalahgunaan dana LPD untuk kepentingan pribadi, dan manipulasi laporan keuangan.

Atas perbuatannya, ia dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Selain itu, ia diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 1 miliar.

I Made Daging Palguna, mantan sekretaris, didakwa terlibat dalam pemberian kredit fiktif dan manipulasi laporan keuangan.

Ia dituntut 7,5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta, serta uang pengganti sebesar Rp 2 miliar.

Nyoman Ribek Adi Putra, mantan bendahara, didakwa melakukan penyalahgunaan dana LPD untuk kepentingan pribadi, manipulasi laporan keuangan, dan pemalsuan dokumen.

Ia dituntut hukuman terberat, yaitu 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta, dengan uang pengganti sebesar Rp 6 miliar.

Ketiga terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sesuai Dakwaan Primair Penuntut Umum.

Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar, Agus Wirawan Eko Saputro, menerangkan bahwa tuntutan pidana ini terdiri dari pidana pokok, denda, dan uang pengganti yang menjadi hukuman penjeraan bagi pelaku korupsi.

Ia menegaskan bahwa Kejaksaan Negeri Gianyar berkomitmen tidak tebang pilih dalam penegakan hukum, baik bagi pelaku tindak pidana korupsi maupun tindak pidana lainnya.

"Sidang selanjutnya akan digelar pada 30 Juli 2024 untuk mendengarkan pembelaan dari para terdakwa," ujarnya.

Editor : Nyoman Suarna
#korupsi #lpd #kedewatan #mantan #pengurus #Berbeda beda #hukuman