Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

TEGAS! Pasca Helikopter Jatuh, PJ Gubernur Intensifkan Sosialisasi Perda Layangan

Rika Riyanti • Selasa, 23 Juli 2024 | 17:34 WIB

TEGAS: Pj Gubernur saat menerima Komandan Lanud I Gusti Ngurah Rai, Stakeholder Bandara Ngurah Rai, dan perangkat daerah terkait di Jayasabha, Denpasar, pada Senin (22/7).
TEGAS: Pj Gubernur saat menerima Komandan Lanud I Gusti Ngurah Rai, Stakeholder Bandara Ngurah Rai, dan perangkat daerah terkait di Jayasabha, Denpasar, pada Senin (22/7).

BALIEXPRESS.ID - Pasca peristiwa helikopter jatuh akibat lilitan tali layangan belum lama ini, Penjabat (Pj) Gubernur Bali, SM Mahendra Jaya, menegaskan akan segera mengambil langkah strategis guna menghindari terulangnya peristiwa tersebut.

 Hal ini tercetus saat Pj Gubernur menerima Komandan Lanud I Gusti Ngurah Rai, Stakeholder Bandara Ngurah Rai, dan perangkat daerah terkait di Jayasabha, Denpasar, pada Senin (22/7). 

 Baca Juga: Kian Pedas, Harga Cabai Rawit Sentuh Rp80.000 per Kilogram

 Pj Gubernur menekankan kembali Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 9 Tahun 2000 tentang Larangan Menaikkan Layang-Layang dan Permainan Sejenis di Bandar Udara Ngurah Rai dan sekitarnya.

 "Tentu ini akan kita sosialisasikan dengan lebih intensif lagi, melibatkan kabupaten/kota dan desa adat serta Satpol PP. Bahwa sudah ada aturan mengenai di mana, pada ketinggian berapa, dan kapan boleh menaikkan layangan," ucapnya. 

 Baca Juga: Libatkan 552 Pos PIN, Pj Bupati Jendrika Tinjau Pelaksanaan PIN Polio di Desa Takmung

 Mahendra Jaya mengakui bahwa layang-layang merupakan bagian dari kearifan lokal, budaya yang mengakar dan bahkan menjadi daya tarik pariwisata di Bali.

Namun, ia menjelaskan bahwa keselamatan penerbangan dan nyawa manusia harus menjadi prioritas.

"Penting untuk dilakukan tindakan pencegahan, dan ditekankan bahwa hanya di tempat-tempat tertentu saja yang dilarang," katanya.  

 Baca Juga: Keluarga Dali Wassink Gelar Upacara Ngulapin di TKP Kecelakaan, Warganet; Respect

Dalam kesempatan tersebut, seluruh pihak terkait berkomitmen untuk melakukan sinergi guna mencegah hal yang sama terulang kembali.

Sebagai informasi, Perda Nomor 9 Tahun 2000 Pasal 2 ayat 1 menyebutkan larangan menaikkan layang-layang dan permainan sejenis di wilayah dalam radius 5 mil laut atau 9 kilometer dari bandar udara.

Baca Juga: Mengungkap Sejarah Unik di Balik Keindahan Terasering Desa Jatiluwih, Mulai dari Jimat hingga Tempat Melarikan Diri

Selanjutnya, dalam ayat 2 disebutkan dilarang menaikkan layang-layang dan permainan sejenis di wilayah di antara radius 5 mil laut atau 9 kilometer sampai dengan 10 mil laut atau 18 kilometer dengan ketinggian melebihi 100 meter atau 300 kaki.(ika)

 

 

Editor : Wiwin Meliana
#helikopter jatuh #layangan #Mahendra Jaya #perda #pj gubernur