Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Simpan dan Kuasai 71 Paket Sabu, Trio Banjar Dikenakan Pasal Berlapis, Terancam Penjara Seumur Hidup

Dian Suryantini • Selasa, 30 Juli 2024 | 15:22 WIB

Para tersangka penyalahgunaan dan pengedar narkoba yang diamankan Polres Buleleng
Para tersangka penyalahgunaan dan pengedar narkoba yang diamankan Polres Buleleng

BALIEXPRESS.ID – Tim kepolisian Polres Buleleng berhasil menangkap tiga tersangka pengedar narkotika dalam penggerebekan yang dilakukan di sebuah rumah di Banjar Dinas Munduk, Desa Banjar, pada hari Jumat, 5 Juli 2024, sekitar pukul 09.00 WITA.

Penangkapan ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang melibatkan tersangka GWP, seorang oknum PNS yang terlibat kasus narkotika di Buleleng.

Dalam penggerebekan, polisi mengamankan tiga tersangka berinisial KD (48), KB (42), dan MW (51).

 Baca Juga: Ratusan Anak TK di Kota Denpasar Ikuti Edukasi Keuangan sejak Dini

Dalam penggeledahan di kamar tersangka KD dan ruang tamu rumah tersebut, ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu.

Sementara itu, dari kamar milik tersangka MW, polisi menemukan sebuah bong yang pada tutupnya terdapat padatan berwarna putih yang diduga sabu.

 Baca Juga: 3 Tempat Suci Agama Hindu di Bali yang Diyakini Cocok untuk Pasangan yang Belum Memiliki Keturunan

Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi mengungkapkan bahwa tersangka KD sempat menjual paket satu yang diserahkan oleh tersangka KB kepada GWP.

 Narkotika jenis sabu tersebut didapatkan dari seseorang berinisial GD yang saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

 Baca Juga: Tuah Jawa Timur Berdampak Positif bagi Pelatih Timnas Indonesia Indra Sjafri, Cetak Rekor di Ajang AFF U19

“Dari tangan KD ini didapat 71 paket sabu-sabu atau 52,14 gram yang ditemukan di rumahnya saat penggeledahan. Ini pengembangan atas penangkapan tersangka GWP yang oknum PNS itu,” ungkapnya, Senin (29/7).

Para tersangka bersama barang bukti telah dibawa ke Markas Polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan pasal berlapis, diantaranya Pasal 116 ayat (2) UU Narkotika yang berbunyi; Dalam hal perbuatan menyimpan, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dengan berat melebihi lima gram, pelaku diancam dengan pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun serta pidana denda.

 Baca Juga: Baru 1 Bulan Jadi WNI, Striker Timnas Indonesia Jens Raven Menangis Terharu: Saya Cinta Kalian Semua

Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang berbunyi; Dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi lima gram, pelaku diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun serta pidana denda maksimum ditambah sepertiga.

Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang berbunyi; Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun serta pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). (dhi)

 

Editor : Wiwin Meliana
#desa banjar #narkoba #polres buleleng #tangkap