Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Jaringan Narkoba Gianyar Terbongkar, 8 Orang Ditangkap

I Wayan Ananda Mustika Putra • Selasa, 30 Juli 2024 | 16:00 WIB

Pengungkapan kasus di Lobby Mapolres Gianyar, (29/7) sore
Pengungkapan kasus di Lobby Mapolres Gianyar, (29/7) sore

BALIEXPRESS.ID – Dalam upaya memberantas peredaran narkoba di wilayahnya, Polres Gianyar berhasil mengungkap jaringan pengedar sabu yang telah meresahkan masyarakat.

Sebanyak delapan orang, terdiri dari pengedar dan pengguna, berhasil diringkus dalam operasi yang dilakukan selama satu bulan terakhir.

Baca Juga: Parade Gebogan dan Pementasan Seni: Strategi Tanah Lot Menarik Wisatawan Selama Low Season

Kapolres Gianyar AKBP Umar didampingi Kasat Narkoba Polres Gianyar AKP I Nengah Sunia, Kasi Humas Polres Gianyar Iptu I Nyoman Tantra serta jajaran Satreskoba Polres Gianyar langsung memimpin rilis kasus di Lobby Mapolres Gianyar, (29/7) sore.

Delapan pelaku yang berhasil ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Gianyar dalam satu bulan terakhir ini antara lain Rahmat Susanto ,43, Vitta Zhera Zettira (30), Ahmad Yulianto ,30, I Wayan Eka Putra ,41, serta beberapa pelaku lainnya.

Baca Juga: Taman Nusantara Gianyar; Tanamkan Kerukunan Antar Umat Beragama Generasi Muda

“Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Gianyar dalam kurun waktu bulan Juli 2024, dimana kami menangani 5 kasus dengan 8 orang tersangka,” ujar Kapolres Gianyar.

Polisi berhasil mengamankan 78 paket narkotika jenis sabu dengan berat netto sebesar 45,81 gram.

“Para tersangka ini ditangkap di tiga wilayah, meliputi Kecamatan Sukawati, Kecamatan Blahbatuh, dan Kecamatan Gianyar,” katanya.

Baca Juga: Simpan dan Kuasai 71 Paket Sabu, Trio Banjar Dikenakan Pasal Berlapis, Terancam Penjara Seumur Hidup

Atas perbuatannya, para pelaku diancam dengan pasal 114 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Penangkapan ini menjadi pukulan telak bagi para pelaku yang selama ini telah merusak generasi muda dan mengancam keamanan lingkungan. Kapolres Gianyar, AKBP Umar, mengungkapkan bahwa penyalahgunaan narkoba tidak hanya berdampak pada individu, tetapi juga pada keluarga dan masyarakat secara luas.

Baca Juga: Ratusan Anak TK di Kota Denpasar Ikuti Edukasi Keuangan sejak Dini

“Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di Gianyar. Penangkapan ini adalah bukti keseriusan kami dalam melindungi masyarakat,” tegas Kapolres. (nan)

 

Editor : Wiwin Meliana
#pengguna #pengedar #polres gianyar #jaringan narkoba