BALIEXPRESS.ID- Pria berinisial KBP, 24, warga Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana, Bali harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi.
KBP dilaporkan ke Polres Jembrana karena melakukan rudapksa terhadap adik iparnya.
Gadis berusia 16 tahun ini mulai menjadi korban kekerasan seksual kakak ipar sejak masih duduk di bangku kelas 2 SMP.
“Pertama kali korban disetubuhi di kebun milik tersangka, lalu di rumahnya saat korban menginap, dan juga di sebuah gudang kayu di Kecamatan Jembrana,” ungkap Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto.
“Aksi ini berlangsung sejak tahun 2021 hingga 2024,” tegas Endang dalam pers release di Aula Polres Jembrana, Selasa (6/8/2024).
Aksi bejat tersangka terungkap ketika kakak korban, yang juga istri tersangka, curiga dengan isi pesan WhatsApp (WA) antara suaminya dan korban.
Setelah mendalami isi pesan tersebut, kakak korban bertanya kepada adiknya.
Dari sana terbongkar bahwa adiknya telah menjadi korban persetubuhan sejak kelas 2 SMP.
Korban juga mengungkapkan bahwa ia diancam oleh tersangka agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapapun.
“Korban tidak berani mengatakan kepada kakaknya karena diancam oleh tersangka dengan kata-kata ‘awas kamu berani bilang sama kakak, hancur kamu’,” jelas AKBP Endang.
Setelah pengakuan dari adiknya, kakak korban segera meminta konfirmasi dari tersangka.
KBP akhirnya mengakui perbuatannya. Kasus ini pun dibawa ke ranah hukum.
Polres Jembrana menetapakn KBP sebagai tersangka Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Selain itu Pasal 6 huruf c Jo Pasal 4 Ayat (2) huruf c Jo Pasal 15 Ayat (1) huruf a, huruf e dan huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
“Ancaman hukuman untuk tersangka adalah pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar untuk UU Perlindungan Anak,” sebutnya.
Sementara terkait UU TPKS, ancaman hukuman adalah pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp300 juta,” pungkasnya. (*)
Editor : I Made Mertawan