BALIEXPRESS.ID - Kantor Otoritas Bandara Wilayah IV menegaskan ada sejumlah wilayah di Bali yang masuk zona merah bermain layangan atau layang-layang. Salah satunnya Jimbrana.
Hal itu ditegaskan Otban Wilayah IV pada Selasa (6/8) saat melaksanakan Kampanye Keselamatan dan Keamanan Penerbangan di SLB Negeri 1 Badung.
Dalam kegiatan ini melibatkan 20 siswa disabilitas untuk visualisasi dan seorang penterjemah bahasa isyarat.
Dalam acara tersebut juga Otban menyatakan Jimbaran masuk daerah Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) dan dilarang menerbangkan layang-layang.
Inspektur kelaikudaraan Otban Wilayah IV, Arpandi mengatakan, edukasi ini merupakan bagian dari tugas dan fungsi Otban Wilayah IV selaku perpanjangan tangan dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.
Salah satu fungsinya melakukan pengawasan dan pengendalian.
Ia juga menyebutkan siswa disabilitas juga berhak menerima informasi yang sama seperti masyarakat lainnya.
"Sebagai warga negara, mereka juga berhak memperoleh informasi tentang bahaya layang-layang terhadap keselamatan penerbangan. Mungkin ada diantara mereka yang hobi bermain layang-layang, sehingga penting untuk memberikan edukasi tentang tempat dan ketinggian yang aman untuk bermain layang-layang, sesuai dengan peraturan daerah dan undang-undang penerbangan,” ujar Arpandi.
Dalam edukasi ini, pihaknya menggunakan pemaparan dengan bantuan visual agar lebih mudah dipahami oleh para siswa.
Selain itu ada juga fragmen tentang KKOP yang melibatkan perwakilan siswa, serta dibantu penterjemah bahasa isyarat.
Arpandi mengaku, Otban Wilayah IV rutin melaksanakan sosialisasi ke berbagai sekolah, baik negeri maupun swasta.
Bahkan sosilaisasi bukan hanya dilakukan pasca kecelakaan helikopter. Seperti, pihaknya sudah mengundang komunitas pecinta layang-layang untuk ikut hadir pada podcast di channel YouTube mereka untuk berbicara soal keselamatan dan keamanan penerbangan.
Ia juga menyebutkan, dalam UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan telah ditetapkan tentang KKOP.
Kemudian diperkuat dengan Peraturan Daerah (Perda). Sehingga untuk masyarakat yang ingin bermain layang-layang diminta untuk mengacu ketentuan yang berlaku.
“Untuk radius 0-9 Km tidak boleh, karena masuk KKOP. Radius 9-18 Km ketinggian yang diperbolehkan 100 meter atau 300 feet. Radius 19-45 Km boleh sampai 300 meter," katanya.
Dengan aturan ini, maka Jimbaran masih dalam zona merah bermain layangan.
"Di Jimbaran sendiri termasuk radius KKOP dan masuk kawasan dilarang,” jelasnya. ***
Editor : Y. Raharyo