BALIEXPRESS.ID – Usai ditangkap di rumah kakaknya di Batubulan, Gianyar, Minggu (18/8) pukul 15.00 WITA, I Komang Arya Pangestu alias Mang Yo, 26, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Polres Badung.
Pelaku penembakan rumah anggota DPRD Badung ini disangkakan Tindak Pidana Percobaan Pembunuhan Berencana atau Percobaan Pembunuhan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 340 KUHP Jo Pasal 53 AYAT (1) KUHP dan atau Pasal 338 KUHP Jo Pasal 53 (AYAT1) KUHP.
Atas perbuatannya, Arya terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Terungkap, Arya memang berniat menghabisi korban I Putu Oka Pratama alias Yudik, 42.
Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono menerangkan, kasus ini mencuat karena masalah pribadi antara Arya Pangestu dengan korban.
Pelaku sakit hati karena merasa difitnah dan dicemarkan namanya berkaitan dengan kasus ITE yang hendak dilaporkan oleh Yudik.
"Jadi korban melaporkan seseorang inisial B atas tindakan ITE karena suatu postingan di Facebook, pelaku merasa difitnah disebut yang mengompori atau memberi saran korban untuk membuat laporan, tapi laporan belum terjadi," ujar Teguh, dalam konferensi pers di Mapolres Badung, Senin (19/8).
Arya merencanakan percobaan pembunuhan dengan menyiapkan senjata airsoft gun laras panjang pada Sabtu (17/8) sore.
Senjata tersebut dipinjam dari teman berinisial SMW. Tetapi, pelaku tidak mengatakan bahwa senapan akan digunakan untuk menyakiti seseorang.
Hari itu juga, pria yang bekerja sebagai petani tersebut mencari-cari sasarannya yaitu Yudik yang kebetulan sedang berada di rumah Nyoman Artawa, kawasan Banjar Senapan, Desa Carangsari, Petang, Badung. "Korban ini tinggal di dekat rumah Noman Artawa, bisa dibilang punya hubungan kerabat," tambahnya.
Ketika Arya melihat sasarannya hendak keluar dari pintu belakang rumah Anggota DPRD Badung itu, dia langsung menodongkan senapan ke arah Yudik dari jarak dua meter.
Korban yang menyadari hal itu spontan menutup pintu bersamaan dengan pelaku yang melepaskan tembakan sebanyak tiga kali.
Sehingga, Yudik bisa terhindar dari maut atau luka apapun.
Lesakan peluru itu menembus daun pintu yang menyebabkan dua lubang dan satu tembakan lagi mengarah ke atas.
Arya yang gagal mengeksekusi sasarannya, lantas kabur. Sedangkan korban berteriak bahwa ada penembakan, setelah itu melapor polisi.
"Setelah melakukan aksinya pelaku kabur dan bersembunyi, dia juga menitipkan senjata di tempat kerjanya," tandasnya.
Polisi pun melaksanakan penyelidikan dengan mengumpulkan bukti-bukti serta mencari keterangan saksi-saksi yang mengetahui kejadian tersebut.
Aparat memperoleh keterangan dari korban bahwa yang melakukan penembakan tersebut adalah Mang Yo, dari Banjar Tiyingan, Desa Pelaga, Petang.
Selanjutnya petugas mengejar pria itu yang terlacak berada di Batubulan, Gianyar.
Hingga akhirnya, dapat ditangkap di rumah kakaknya pada Minggu (18/8) pukul 15.00 WITA.
Editor : Nyoman Suarna