Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

DUH! Penusukan Turis Prancis di Canggu Berawal dari Kencan dengan Wanita Tapi Tak Mau Bayar

I Gede Paramasutha • Senin, 19 Agustus 2024 | 23:58 WIB

 

Muhammad Ali Hanafiah pelaku pembacokan terhadap bule Prancis di Canggu, Bali
Muhammad Ali Hanafiah pelaku pembacokan terhadap bule Prancis di Canggu, Bali

BALIEXPRESS.ID – Insiden berdarah terjadi di Jalan Raya Batu Mejan, Banjar Padang Linjong, Desa Canggu, Kuta Utara, Badung, yang mengejutkan warga setempat.

Seorang pria bernama Muhammad Ali Hanafiah (28) menusuk seorang turis asal Prancis berinisial KS dengan pisau hingga pisau tersebut tertancap di punggung korban.

Ali Hanafiah menjadi naik pitam setelah bule Prancis mengatakan bahwa ibunya pelacur.

Menurut Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono, kejadian ini bermula dari perseteruan yang melibatkan seorang wanita, teman dekat Ali, yang merasa dirugikan setelah berkencan dengan KS tanpa pembayaran.

Cerita awalnya, KS bertemu dengan seorang wanita berinisial O di sebuah tempat hiburan malam pada Jumat, 16 Juli 2024, sekitar pukul 04.00 WITA.

"Jadi awalnya korban dengan teman wanita pelaku bertemu di sebuah tempat hiburan malam," ujarnya, melalui konferensi pers pada Senin (19/8), di Mapolres Badung.

KS yang merupakan turis Prancis, bertemu dengan O dan mengajaknya berhubungan intim. Namun, setelah hubungan tersebut, KS tidak membayar wanita tersebut.

Merasa dirugikan, O kemudian mengadukan hal ini kepada Muhammad Ali, teman dekatnya. Ali, ikut terbawa emosi setelah mendapat cerita dari temannya tersebut. Ia pun memutuskan untuk mendatangi KS dengan I.

Dengan membonceng O, Ali kemudian mengendarai sepeda motor mencari KS.

Pada pagi hari saat insiden terjadi, Ali dan O menemukan KS sedang berjalan di pinggir Jalan Raya Batu Mejan.

KS, yang diduga mengucapkan kata-kata kasar dalam bahasa Inggris kepada Ali dan O, memicu kemarahan Ali.

KS dikabarkan mengatakan kalimat yang menghina, menyebut O sebagai "pelacur" dan menghina ibu Ali yang juga disebut pelacur. Kata-kata ini membuat Ali semakin tersulut emosinya.

“Your are f*cking man, why you cant fast bring the women, this girl fucking bicth same like your mom, Motherf*cker (Kamu si*lan, kenapa kamu tidak membawa wanita itu dengan cepat, wanita itu pelac*r, sama seperti ibumu, baj*ngan, red)," kata bule itu.

Tanpa berpikir panjang, Ali yang telah mempersiapkan sebilah pisau di dashboard motornya, membelokkan kendaraan ke arah KS.

Dengan cepat, Ali mengambil pisau dan menghujamkannya ke punggung KS hingga pisau tersebut tertancap. Setelah melakukan pembacokan, Ali langsung melarikan diri dari tempat kejadian.

"Akibat dari pembacokan tersebut korban mengalami luka terbuka di bagian punggung belakang dan dibawa ke RS Garba Med di Kerobokan," tandasnya.

Korban KS  menjalani operasi untuk mengeluarkan pisau tersebut dari punggung dan jalani rawat inap selama tiga hari.

Korban, KS, mengalami luka serius di bagian punggungnya dan segera dilarikan ke Rumah Sakit Garba Med di Kerobokan, Kuta Utara. Di rumah sakit, KS menjalani operasi untuk mengeluarkan pisau yang tertancap di punggungnya. Setelah operasi, KS harus menjalani perawatan inap selama tiga hari akibat luka yang dideritanya.

Setelah insiden tersebut, Tim Opsnal Reskrim Polres Badung segera melakukan penyelidikan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi.

Dalam rekaman tersebut, terlihat seorang pria bersama seorang wanita yang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy dari arah belakang, kemudian menikam korban.

Berbekal informasi ini, polisi berhasil melacak keberadaan Ali dan O di wilayah Gianyar, di mana keduanya akhirnya ditangkap. Polisi juga menyita pisau yang digunakan Ali sebagai barang bukti.

Baca Juga: AMOR ING ACINTYA!!! Sepeda Dayung Oleng, Anak 10 Tahun Meninggal Dunia Setelah Terlibat Lakalantas dengan Pikap di Bali

Saat diinterogasi, Ali mengakui perbuatannya. Namun, ia menegaskan bahwa dirinya bukanlah mucikari O, melainkan hanya teman dekat yang merasa sakit hati dengan perlakuan KS terhadap O.

Muhammad Ali Hanafiah kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 351 Ayat (2) KUHP yang mengatur tentang tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan luka berat dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Sementara itu, O, teman wanitanya, hanya dijadikan saksi dalam kasus ini. ***

Editor : Y. Raharyo
#bali #turis prancis #canggu #kencan #Bule Prancis