BALIEXPRESS.ID- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tabanan menetapkan Rumah Sakit Bali Mandara sebagai tempat pemeriksaan kesehatan bagi calon bupati dan wakil bupati (cabup-cawabup) dalam Pilkada 2024.
Ketua KPU Tabanan I Wayan Suwitra menyebut, penetapan RS Bali Mandara sebagai tempat pemeriksaan kesehatan cabup-cawabup dalam tahap pencalonan di Pilkada 2024, sesuai dengan Berita acara rapat pleno Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tabanan nomer 1034/PL.02.2-BA/5102/2024 serta rekomendasi Kepala dinas kesehatan kabupaten Tabanan.
"Rumah Sakit Bali Mandara ditetapkan sebagai pelaksanan pemeriksaan kesehatan Jasmani, Rohani dan bebas Penyalahgunaan Narkotika bagi bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Tabanan tahun 2024," jelasnya Senin (19/8).
Dilanjutkan Suwitra, penetapan ini sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomer 1090 Tahun 2024 tentang pedoman Teknis Pemeriksaan Kesehatan dalam Pemilihan Gubernur dan wakil gubernur, Bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota tahun 2024.
Baca Juga: Pemugaran Pura Luhur Tanah Lot Tahap I Hampir Rampung, Upacara Mlaspas Alit Dijadwalkan Oktober
Dalam prosesnya nanti, dilanjutkan Suwitra, cabup-cawabup akan menjalani serangkaian pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani.
Tidak terkecuali, pemeriksaan untuk memastikan cabup-cawabup dalam Pilkada 2024 bebas dari penyalahgunaan narkotika.
"Untuk proses pemeriksaan kesehatannya sendiri akan dilaksanakan mulai tanggal 29 Agustus -2 September 2024," lanjutnya.
Sementara itu, Anggota KPU Tabanan yang juga Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Ni Komang Yuni Lestari menjelaskan, pelaksanaan pendaftaran akan dilaksanakan pada 27-29 Agustus 2024 mendatang.
Baca Juga: Gedung RMU Rampung, Pemkab Badung Gelar Upacara Melaspas
“Untuk mempersiapkan tahap pendaftaran, kami akan melibatkan stakeholder terkait untuk memastikan kelancaran proses pendaftaran pada calon," ungkap Yuni Lestari. (gek)
Editor : Wiwin Meliana