BALIEXPRESS.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klungkung berencana untuk menghapus program pemberian santunan kepada masyarakat yang mengurus akta kematian.
Keputusan ini diambil setelah dilakukan evaluasi mendalam terhadap efektivitas program tersebut, dengan mempertimbangkan alokasi anggaran yang lebih mendesak untuk memperbaiki infrastruktur layanan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) yang saat ini berada dalam kondisi memprihatinkan.
Rencana ini pun ditangapi oleh bakal calon Bupati Klungkung yang diusung oleh Partai Gerindra, I Ketut Juliarta. Ia mengaku kecewa lantaran program tersebut menurutnya sangat bermanfaat bagi masyarakat Klungkung.
“Saya selaku masyarakat Klungkung yang merasakan kecewa dengan rencana penghapusan program santunan kematian ini. Karena program ini sungguh sangat bermanfaat kepada masyarakat Klungkung,” paparnya Selasa (27/8/2024).
Meskipun jumlahnya tidak bisa dikatakan besar, namun setidaknya santunan tersebut dapat membantu masyarakat dan meringankan beban masyarakat terutama dalam mengurus upakara kematian. “Karena dengan adanya santunan sebesar Rp 1 juta tersebut masyarakat yang sedang mengalami duka merasa dibantu dan diringankan,” imbuhnya.
Atas kondisi tersebut, Juliarta pun berkomitmen untuk melanjutkan program santunan kematian ini di tahun anggaran 2025 dengan peningkatan anggaran agar kuota yang disediakan dapat dirasakan ke seluruh masyarakat Klungkung yang keluarganya yang meninggal dunia. “Dengan dukungan masyarakat Klungkung seluruhnya, program santunan kematian ini bisa kami lanjutkan,” tandasnya.
Sebelumnya Penjabat (Pj) Bupati Klungkung, I Nyoman Jendrika, menjelaskan bahwa evaluasi terhadap program santunan kematian telah menunjukkan adanya ketimpangan dalam penyalurannya. "Dari catatan kami, pengajuan santunan kematian di wilayah Nusa Penida sangat minim. Sebagian besar santunan justru diajukan oleh masyarakat di Klungkung daratan," ujar Jendrika pada Senin (26/8/2024).
Selain itu, kondisi infrastruktur layanan di Disdukcapil Klungkung juga memerlukan perhatian serius. Banyak perangkat layanan yang mengalami kerusakan dan memerlukan anggaran besar untuk diperbaiki atau diperbarui.
"Dana yang selama ini dialokasikan untuk santunan kematian akan lebih bermanfaat jika dialihkan untuk memperkuat sarana dan prasarana layanan. Kami juga melihat bahwa di daerah lain, program serupa sudah tidak lagi diadakan," tambahnya.
Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mengurus akta kematian, Disdukcapil sedang merancang aplikasi layanan yang akan memudahkan kepala dusun dalam melaporkan data kematian warganya.
Selain itu, Jendrika menyebutkan bahwa saat ini sudah ada instruksi dari Dirjen Dukcapil yang mewajibkan penggunaan akta kematian dalam berbagai layanan di 9 lembaga, seperti saat pengurusan akta tanah di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
"Kami berkomitmen untuk fokus memperkuat infrastruktur layanan, agar masyarakat dapat merasakan pelayanan yang lebih baik dan lebih mudah," tutup Jendrika. (*)