BALIEXPRESS.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Badung telah menyikapi adanya surat Desa Adat Pecatu terkait ikut menghantarkan salah satu calon dari desa tersebut mendaftarakan diri.
Surat dengan nomor 161/DAP/VIII/2024 tertanggal 26 Agustus 2024 ini meminta 16 organisasi di desa tersebut untuk mengantarkan bakal calon Bupati Badung yang diusung PDIP.
Bawaslu Badung pun akan menelusuri adanya keikutsertaan Aparatur Sipil Negara (ASN) didalamnya.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Bawaslu Badung, I Wayan Semara Cipta mengatakan, Bawaslu RI telah mengeluarkan surat edaran nomor 92 tahun 2024, yang isinya tentang penanganan pelanggaran pengawasan netralitas kepala desa.
Dalam kontestasi ini kepala desa diwajibkan menjaga netralitas, tidak boleh membauat keputusan dan dukungan kepada salah satu calon. Utamanya yang di atur adalah dalam masa kampanye.
Baca Juga: Partai Perindo Dukung Incumbent Sedana Arta-Diar di Pilkada Bangli 2024
“Dalam konteks regulasi, Desa adat atau pengurus desa adat tidak diatur,” ujar Semara Cipta, Selasa (27/8).
Namun menurut pria yang akrab disapa Kayun ini pun mengaku, akan melalukan penelusuran.
Sebab jika ada ASN yang terlibat atau hadir dalam proses pendaftaran pihaknya akan melakukan penelusuran.
“Jadi kalau ada ASN yang sebagai prajuru adat, kemudian dia hadir dalam pendaftaran, itu jadi temuan kami atau ada laporan dari masyarakat tentu mekanismenya kami akan melakukan penelurusan,” ungkapnya.
Baca Juga: Tas Mencurigakan Ditemukan di Bandara Ngurah Rai: Operasional Penerbangan Tetap Normal
Dalam penelusuran ini, pihaknya menerangkan, dilakukan untuk memastikan yang bersangkutan sebagai ASN.
Hal ini ada dalam mekanisme penanganan pelanggaran.
“Syarat formil materiil bila mana terpenuhi, maka kami akan melakukan penindakan,” terangnya.
Disinggung keterlibatan ASN untuk menandatangani surat tersebut, Kayun kembali menjelaskan akan melakukan telaah. Sehingga tidak serta merta melakukan penindakan.
“Kami belum mengetahui secara pasti informasi ini. Informasi ini kami telaah dulu apakah yang bersangkutan berstatus sebagai ASN atau di luar itu,” jelasnya. (esa)
Editor : Wiwin Meliana