Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Nelson Malo, Pria Sumba yang Ditangkap Polsek Dentim Sudah Beraksi di 7 TKP di Sekitar Denpasar

I Gede Paramasutha • Kamis, 29 Agustus 2024 | 01:59 WIB

 

Tersangka: Nelson ditangkap dan ditahan oleh Polsek Denpasar Timur usai mencuri di tujuh TKP.
Tersangka: Nelson ditangkap dan ditahan oleh Polsek Denpasar Timur usai mencuri di tujuh TKP.

BALIEXPRESS.ID - Nelson Malo Pila, 36 tahun, pria asal Sumba Barat Daya yang ditangkap oleh Tim dari Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur pada Jumat (23/8) ternyata sudah melakukan pencurian di banyak TKP di sekitar Denpasar.

Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, mengungkapkan bahwa penangkapan Nelson bermula dari satu laporan dengan korban Abdurrochman Wahid, 28 tahun, yang kos di Jalan Dewi Madri II, Nomor 25 X, Desa Sumerta Kelod, Denpasar Timur.

Ceritanya, pada Selasa (28/11/2023) sekitar pukul 06.00 WITA, Abdurrochman terbangun dan mendapati tas kompek warna hitam berisi uang Rp 4,3 juta yang diletakkan di belakang pintu kamar telah hilang. Selain itu, tas hitam putih miliknya yang berisi uang Rp 1,7 juta juga raib.

Dari rekaman CCTV yang ada di kosan tersebut, Abdurrochman melihat seorang pria berjalan kaki masuk ke dalam kamar kosnya dan keluar dengan membawa tas miliknya.

Setelah mengecek area sekitar, ia menemukan tas hitam putihnya tergeletak di pekarangan kos, namun uang di dalamnya telah hilang.

Akibat kejadian ini, Abdurrochman mengalami kerugian sebesar Rp 6 juta dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu I Made Sena langsung melakukan penyelidikan.

Setelah menganalisis rekaman CCTV dan mengumpulkan informasi dari lapangan, polisi berhasil melacak keberadaan pelaku di daerah Lembeng, Gianyar. Pada Jumat (23/8), Nelson ditangkap di kosannya tanpa perlawanan.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa Nelson telah melakukan aksi pencurian di tujuh lokasi berbeda, semuanya berada di wilayah Denpasar Timur hingga Denpasar Barat.

Selain kasus di kosan dengan korban Abdurrochman, Nelson juga melakukan aksi serupa di Jalan Trengguli I, Banjar Tembau Kaja, Penatih Denpasar Timur.

Dalam rekaman CCTV, terlihat ia masuk ke dalam kos-kosan tersebut dan memeriksa kamar-kamar sebelum akhirnya mengambil uang dari salah satu kamar.

Nelson juga diketahui melakukan aksi pencurian di Jalan Melasti, Denpasar Timur, di mana ia terekam CCTV berjalan mondar-mandir di depan salah satu kamar kos sebelum akhirnya masuk dan mengambil uang di dalamnya.

Selain itu, ia juga melakukan pencurian di beberapa lokasi lain, yaitu di Jalan Preline, Jalan Surabi, Jalan Katrangan, Jalan Dewi Madri.

Satu lokasi lainnya berada di wilayah Denpasar Barat.

Dalam penangkapan Nelson, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga hasil curian, termasuk sebuah tas warna hitam dengan merk Buffback, tas hitam dengan merk Navyclub, sebuah flashdisk berisi rekaman CCTV.

Berikutnya adalah uang tunai Rp 33 ribu, serta beberapa barang pribadi pelaku seperti tas lompek, sandal jepit, celana panjang training warna hitam, dan bukti transfer.

Atas perbuatannya, Nelson Malo Pila dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman penjara hingga tujuh tahun. ***

Editor : Y. Raharyo
#bali #denpasar #pencuri #Sumba Barat Daya