Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Ulah Bule yang Negaranya Sedang Berperang Ini Bikin Geram Pemilik Hotel di Bali

I Gede Paramasutha • Kamis, 29 Agustus 2024 | 03:16 WIB

 

DIDEPORTASI: IN dipulangkan ke negara asalnya Ukraina setelah membuat ulah di Bali.
DIDEPORTASI: IN dipulangkan ke negara asalnya Ukraina setelah membuat ulah di Bali.

BALIEXPRESS.ID - Kelakuan bule Ukraina inisial IN, 35, membuat resah pelaku pariwisata khususnya penyedia jasa perhotelan di kawasan Kuta Selatan, Badung, Bali pada 2024. Pasalnya, orang asing ini menyelinap ke hotel-hotel untuk menginap tanpa izin.

Usut punya usut, aksi itu dilakukan oleh bule yang negaranya tengah berperang ini karena kehabisan uang selama berlibur di Pulau Dewata.

Alhasil IN sempat ditahan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar dan akhirnya dideportasi pada Rabu (27/8).

Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar Gede Dudy Duwita menerangkan, IN ditemukan memasuki salah satu kamar hotel di Kuta Selatan tanpa izin pada 26 dan 27 Februari 2024.

"Ulah yang bersangkutan menyebabkan gangguan ketertiban umum di area pantai hotel tersebut," ujarnya, Rabu (28/8).

Namun, pria itu malah memberikan perlawanan terhadap petugas keamanan di hotel tersebut.

Petugas hotel sampai harus memeriksa CCTV dan memantau keadaan agar bisa menangkapnya.

Lalu, bule itu diserahkan kepada Kepolisian Sektor (Polsek) Kuta Selatan.

Polisi lantas meminta bantuan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai untuk melakukan deportasi.

Tak berselang lama, IN pun dijemput oleh Imigrasi. Parahnya, dia tidak mau kooperatif selama sebulan didetensi. Bahkan, pria itu mengaku-ngaku bernama David Goliaf.

"IN mengklaim dirinya dalam kondisi tidak sehat, baik jasmani maupun rohani, sehingga tidak dapat memberikan informasi atau menunjukkan dokumen identitasnya," tandasnya.

Sehingga dilakukan investigasi lebih lanjut pada 17 April 2024.

Hasilnya, petugas Rudenim Denpasar mendapatkan pengakuan dari IN.

Bule itu menerangkan bahwa paspornya tersimpan di sekitar sebuah hotel mangkrak di Kuta Selatan.

Maka, IN dikawal oleh lima petugas untuk mencari ke lokasi yang disebutkan, termasuk di sebuah hotel mangkrak lainnya di kawasan tersebut.

Hingga ditemukan paspor Ukraina atas nama IN dan barang-barangnya di kamar hotel yang sudah tidak beroperasi itu.

Dari sana diketahui, bahwa IN masuk ke Indonesia dengan Visa on Arrival (VoA) pada 21 Februari 2024.

IN juga memiliki visa pekerja multiple-entry ke Kanada yang masih berlaku hingga 31 Maret 2025.

Bule itu beralibi kehabisan uang di Bali, sehingga demi kenyamanan, dia pindah dari hotel ke hotel dengan menyelinap tanpa membayar.

Akhirnya pada Selasa (27/8), IN dikawal ketat oleh Rudenim Denpasar untuk dideportasi dari Bali ke Ukraina melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

"IN dideportasi setelah melalui proses hukum dan mempertimbangkan pelanggaran yang dilakukan, total dia menjalani pendetensian selama 133 hari," tambahnya.

Lebih lanjut, IN juga diusulkan untuk dimasukkan dalam daftar penangkalan Direktorat Jenderal Imigrasi agar tidak dapat kembali masuk ke Indonesia.

Dudy mengatakan, pendeportasian oleh Rudenim Denpasar adalah bentuk langkah penegakan hukum imigrasi yang konsisten.

"Deportasi ini dak hanya sebagai hukuman, tetapi juga sebagai peringatan bagi WNA lainnya untuk mematuhi aturan hukum imigrasi di Indonesia demi menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah tersebut," tegasnya.

Sementara itu,  Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali Pramella Yunidar Pasaribu, menyatakan tindakan tegas ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam menjaga integritas hukum di Indonesia. 

Pihaknya akan terus memantau dan memastikan bahwa setiap pelanggaran hukum, terutama yang terkait dengan keimigrasian, ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Ini adalah upaya kami untuk menjaga Bali tetap aman dan tertib bagi semua," ucapnya. ***

 

Editor : I Putu Suyatra
#bali #bule #ukraina