BALIEXPRESS.ID – Nasib tragis menimpa I Nyoman Sukena (38). Warga Banjar Karang Dalem II, Desa Bongkasa Pertiwi, Abiansemal, Badung, Bali itu dijebloskan ke Lapas Kerobokan.
Saat ini, Nyoman Sukena terancam 5 tahun penjara. Penyebabnya adalah tindakan yang tidak pernah ia bayangkan sebelumnya: memelihara anak Landak Jawa (Hystrix Javanica).
Kisah ini bermula pada Senin, 4 Maret 2024, ketika Sukena ditangkap oleh petugas dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali di rumahnya.
Penangkapan ini terjadi setelah seseorang melaporkan bahwa Sukena memelihara satwa dilindungi tanpa izin resmi.
Landak-landak tersebut kemudian disita sebagai barang bukti. Sukena yang tidak menyadari bahwa hewan yang dipeliharanya selama lima tahun itu adalah satwa yang dilindungi, kini harus berhadapan dengan hukum.
Sukena menceritakan kepada Bali Express bahwa peristiwa ini dimulai ketika ayah mertuanya menemukan dua ekor Landak Jawa kecil di sebuah ladang di kawasan Bongkasa.
Hewan-hewan kecil itu, yang saat ditemukan seukuran anak kucing, dalam kondisi rentan dan berpotensi dimangsa predator.
Karena ayah mertuanya tidak bisa memeliharanya, Sukena yang kebetulan memiliki hobi memelihara binatang, mengambil alih perawatan landak tersebut.
"Saya sama sekali tidak tahu kalau landak itu satwa dilindungi. Di wilayah kami, landak dianggap hama bagi perkebunan, jadi saya rawat saja. Kalau tahu dilindungi, saya tidak akan pelihara," ungkap Sukena dengan nada penuh penyesalan.
Selama lima tahun, Sukena merawat landak-landak itu diberinya makan sayuran dan buak, dan dia merawat bayi-bayi landak itu dengan penuh kasih sayang.
Kedua landak kecil itu tumbuh besar dan bahkan melahirkan dua ekor anak, sehingga jumlahnya menjadi empat ekor.
Namun, kebahagiaan Sukena berubah menjadi mimpi buruk ketika dia diseret ke ranah hukum.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Denpasar pada Kamis, 29 Agustus 2024, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Badung, Dewa Gede Ari Kusumajaya, mendakwa Sukena dengan Pasal 21 ayat (2) huruf a Jo pasal 40 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDA-HE).
Sukena dituduh memiliki dan memelihara satwa yang dilindungi tanpa izin resmi dari instansi pemerintah yang berwenang, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
“Bahwa terdakwa memiliki, memelihara satwa yang dilindungi berupa empat ekor Landak Jawa tanpa dilengkapi dengan izin atau dokumen yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah yang berwenang,” jelas JPU di persidangan.
Kondisi ini menjadi ironi yang mencolok, terutama jika dibandingkan dengan kasus-kasus serupa yang melibatkan pejabat publik. Beberapa waktu lalu, Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta diberitakan memelihara owa siamang, satwa yang juga dilindungi.
Namun, tidak ada tindakan hukum yang diambil terhadapnya. Ketika ketahuan memelihara owa siamang pada tahun 2021 lalu, Giri Prasta hanya menyerahkan ke BKSDA Bali, dan masalah dianggap selesai.
Tidak ada proses dari mana Giri Prasta mendapatkan hewan dilindungi yang bukan endemik Bali tersebut.
Kasus yang menimpa Sukena ini memunculkan pertanyaan tentang keadilan hukum yang seharusnya berlaku sama bagi semua warga.
Setelah ditangkap, Sukena sempat dikenai wajib lapor selama lima bulan sebelum kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Badung.
Setelah pelimpahan, Sukena ditahan di Lapas Kerobokan selama 20 hari menunggu proses persidangan.
“Saya tidak menyangka kasusnya akan sejauh ini. Saya kira bisa berdamai,” ujar Sukena dengan nada getir. ***
Editor : Y. Raharyo