BALIEXPRESS.ID-Nelson Malo Pela, 37 diamankan Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur.
Pria tersebut diamankan usai melakukan pencurian di sejumlah rumah kos di Wilayah Denpasar Timur dan Denpasar Barat.
Baca Juga: Misteri Pantangan Tempe dalam Yadnya Sesa Hindu Bali: Benarkah Larangan Ini Masih Berlaku?
Pelaku melakukan pencurian di tujuh TKP berbeda dengan sasaran korban yang sedang beristirahat.
Dalam aksinya pelaku mengambil tas korban yang berisi uang dan barang berharga kemudian kabur.
Bahkan aksi pelaku juga sempat terekam kamera CCTV.
Baca Juga: Mengenal Tradisi Mabanten Saiban: Ritual Hindu Bali yang Memperkuat Koneksi dengan Tuhan
Pelaku akhirnya dapat ditangkap Tim Opsnal Polsek Denpasar Timur di daerah Batubulan, Gianyar pada Jumat (23/08/2024) lalu.
Dari tangan pelaku, polisi menyita beberapa barang bukti di antaranya tas yang dicuri, celana, bukti transfer, uang tunai Rp 33 ribu serta barang-barang lain.
Terhadap perbuatannya pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Baca Juga: Apel Gelar Pasukan Pengamanan IAF di Bali: Polri Tunjukkan Indonesia Aman untuk Diplomasi
Pihak kepolisian pun memperingatkan agar masyarakat selalu waspada dan menjaga keamanan sehingga terhindar dari kejadian yang tidak diinginkan.
Baca Juga: Pilkada 2024: Implementasi Putusan MK sebagai Pilar Utama Keadilan dan Transparansi
“Mohon selalu waspada dan berhati-hati mengamankan barang berharga anda, pastikan kunci rumah atau kamar sebelum istrihat malam. Mari jaga keamanan lingkungan bersama,” ungkap Humas Polsek Denpasar Timur dikutip pada Sabtu (31/08/2024).
Editor : Wiwin Meliana