BALIEXPRESS.ID - Desa Duda Timur menjadi bagian dari Kabupaten Karangasem yang berada di Kecamatan Selat.
Desa ini memiliki sejarah panjang yang bermula dari pemekaran Desa Duda sebagai induknya.
Proses pemekaran ini dilatarbelakangi oleh pertimbangan geografis dan kepadatan penduduk Desa Duda yang mencakup 23 banjar dinas/dusun dengan populasi mencapai 12.500 jiwa.
Dikutip dari web desa, pada tahun 1980 di bawah kepemimpinan Kepala Desa I Wayan Rupa, diadakan rapat bersama Lembaga Musyawarah Desa (LMD), Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD), serta para kepala dusun.
Rapat tersebut membahas perlunya pemekaran Desa Duda untuk meningkatkan pelayanan masyarakat dan mempercepat pembangunan di setiap banjar dinas/dusun.
Kesepakatan tercapai untuk membagi Desa Duda menjadi tiga desa baru, yaitu Desa Duda, Desa Duda Timur, dan Desa Duda Utara.
Keputusan pemekaran ini dituangkan dalam keputusan desa dan disampaikan kepada bupati Karangasem melalui camat Selat.
Pada 1 September 1981, Bupati Karangasem mengeluarkan Surat Keputusan Nomor Pem/IIa/930/1981, yang menetapkan Desa Duda Timur sebagai desa persiapan.
Selama lima tahun berikutnya, Desa Duda Timur menerima pembinaan dari pemerintah kecamatan, kabupaten dan provinsi, dan dianggap memenuhi syarat berdasarkan Undang-Undang Pokok Pemerintahan Desa Nomor 5 Tahun 1979.
Pada 1 April 1986, Desa Duda Timur resmi disahkan sebagai desa definitif melalui Surat Keputusan Gubernur Bali Nomor 111 Tahun 1986.
Sejak saat itu, Desa Duda Timur menjadi desa mandiri yang bertanggung jawab penuh atas pembangunan dan pelayanan masyarakat.
Dalam kurun waktu lebih dari 31 tahun, desa ini telah mengalami banyak perkembangan dan perubahan baik dalam bidang pembangunan maupun pergantian kepemimpinan, menunjukkan kemajuan dan kemandirian yang terus berkembang hingga saat ini.
Editor : Nyoman Suarna