BALIEXPRESS.ID – Pencabulan terhadap anak di bawah umur lagi-lagi terjadi.
Seorang gadis berusia 14 tahun di Buleleng menjadi korban aksi bejat yang dilakukan seorang pemuda 18 tahun berinisial BFG. Pelaku diketahui adalah teman dari ayah korban.
Baca Juga: Cabuli Anak Dibawah Umur, Pemuda di Buleleng Terancam 15 Tahun Penjara
Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika mengatakan, pelaku adalah tetangga korban.
Aksi bejat itu dilakukan pada Jumat (30/8) lalu sekitar pukul 01.00 wita.
Saat itu gadis itu tertidur di ruang tamu, sementara kedua orang tuanya berada dalam kamar.
Dengan mulus, pelaku berhasil masuk ke dalam rumah korban. Dengan cepat pelaku pun berupaya membuka pakaian korban.
Baca Juga: Ribuan Alat UTTP di Bangli Belum Ditera Ulang, Disperindag Terhambat Anggaran
“Seketika pelaku menindih korban. Korban kaget saat tahu dan sadar ada yang menindihnya, lalu dia menangis saat itu,” ujarnya, Rabu (4/9) pagi.
Mengetahui tangisan korban, pelaku langsung kabur. Kedua orangtuanya pun keluar kamar dan mendapati anaknya menangis histeris.
Korban menceritakan kejadian itu kepada orangtuanya. Akhirnya pada sore hari, hal itu dilaporkan ke Polsek Gerokgak dan kasusnya dilimpahkan ke Unit PPA Polres Buleleng.
Baca Juga: BEJAT! Pemuda di Buleleng Cabuli Anak Tetangga, Tindih Korban Saat Tidur Pulas
“Setelah dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan, besoknya sudah langsung ditangkap di rumahnya dan langsung ditetapkan jadi tersangka,” kata dia.
Baca Juga: Wakil Menteri ATR Raja Juli Antoni Tinjau Pelayanan Kantor Pertanahan Kabupaten Malang
BFG pun menerima ganjarannya dan dijerat pasal 82 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Editor : Wiwin Meliana