BALIEXPRESS.ID- Seorang Warga Negara Asing (WNA) berkebangsaan India harus berurusan dengan polisi.
Hal ini lantaran WNA pria itu tidak mau membayar makanan usai makan di Restoran Secret Spot di Pantai Berawa, Kuta Utara Badung, Bali.
Baca Juga: Wow, Tak Hanya Bandara, Paslon Mulia-PAS Janji Bangun Stadion Internasional di Buleleng
Atas aksinya, pemilik restoran pun melaporkan kejadian tersebut ke Unit SPKT Polsek Kuta Utara.
Menanggapi laporan tersebut, piket Polsek Kuta Utara pun melakukan mediasi dan dapat diselesaikan dengan kekeluargaan.
Pemilik restoran dan WNA itu pun bertemu di kantor polisi dan sepakat untuk menyelesaikan permasalah tersebut dengan damai.
WNA tersebut pun akhirnya mau membayar makanan yang dimakan sejumlah Rp 717.000.
Baca Juga: Hidden Canyon Guwang, Petualangan Alam Tersembunyi di Gianyar yang Wajib Dicoba
“Kami selaku piket SPKT menanggapi pengaduan masyarakat adanya warga negara asing berkebangsaan India yang makan di Restoran Secret Spot jalan Raya Pantai Berawa, kami melakukan upaya kekeluargaan, pemilik restoran tidak mempermasalahkan dan WNA juga sudah membayar,” jelas petugas piket SPKT Polsek Kuta Utara, dikutip pada Sabtu (07/09/2024).
Sementara itu pemilik restoran mengaku sangat berterimakasih karena laporannya ditanggapi dengan sangat cepat.
Pihaknya pun mnegaku memaafkan dan sepakat menyelesaikan masalah itu secara kekeluargaan.
Unggahan itu pun mendapat beragam respons warganet di media sosial.
Warganet ramai-ramai membandingkan kasus tersebut dengan kasus Nyoman Sukena yang menjadi tersangka karena memelihara landak.
Baca Juga: Usai Kena Hujat, Kreator Rama Adiwiguna Minta Maaf; Konten Saya Hanya Hiburan
“Ane kene kekeluargaan, ne melihara landak dihukum dan disangsi berat,” tulis akun @anggenilla.
“Yang begini kekeluargaan, yang memelihara landak langsung hukuman 5tahun penjara,” tulis akun @srirahayu9863.
“Klao kita di luar negeri, tidak segampang itu,” tulis akun @partha.sanjaya.
“Tolong dideportasi gen jeleme care keto, bes liunan omong jak shooff gen,” tulis akun @adamlnas.
Editor : Wiwin Meliana