BALIEXPRESS.ID - Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Ketut Sumedana, telah memerintahkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk berkoordinasi dengan hakim terkait permohonan penangguhan terhadap I Nyoman Sukena, 38, yang jadi terdakwa kasus landak.
Sumedana menyatakan bahwa kasus ini melibatkan BKSDA dan sudah dilimpahkan ke pengadilan.
Meskipun upaya Restorative Justice (RJ) telah diajukan, mekanisme ini belum bisa diterapkan karena kasusnya sudah masuk persidangan. JPU diminta untuk mempertimbangkan solusi terbaik bagi Sukena.
Dikonfirmasi mengenai Kajati Bali yang menginstruksikan jajarannya untuk mengupayakan penangguhan penahanan Sukena, Juru Bicara PN Denpasar Gede Putra Astawa mengatakan, sampai sekarang belum ada pengajuan penangguhan penahanan dari JPU.
"Sampai sekarang belum ada (Dari JPU). Kalau dari pihak PH sudah ada permohonan pengalihan/penangguhan tahanan pada saat sidang Kamis 5 September 2024 lalu," jawab pria yang juga menjadi Hakim Anggota dalam persidangan kasus Sukena ini.
Astawa mengatakan, Majelis Hakim akan menanggapi pengajuan penangguhan penahanan dalam persidangan Kamis 12 September 2024.
Seperti diketahui, I Nyoman Sukena, 38, warga Desa Bongkasa Pertiwi, Abiansemal, Badung, tengah menghadapi proses hukum karena memelihara landak di rumahnya.
Ia ditangkap Polda Bali pada 4 Maret 2024, meski tidak tahu bahwa Landak Jawa (Hystrix Javanica) adalah satwa dilindungi.
Sukena merawat dua anak landak yang ditinggalkan induknya di ladang, hingga berkembang biak, hanya karena kecintaannya pada hewan.
Sebagai peternak ayam dan ayah dua anak, Sukena tidak berniat menjual atau menyakiti landak tersebut.
Namun, minimnya sosialisasi tentang status perlindungan landak menjadi penyebab ketidaktahuan masyarakat, termasuk Sukena.
Melalui penasihat hukumnya, Sukena mengajukan penangguhan penahanan kepada Pengadilan Negeri Denpasar, mengingat perannya sebagai tulang punggung keluarga.
Editor : Nyoman Suarna