Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Polres Buleleng Gencarkan Upaya Pemulangan Dua PMI Bali yang Terjebak di Wilayah Konflik Myanmar

I Putu Suyatra • Selasa, 10 September 2024 | 13:34 WIB
MEMPRIHATINKAN : Kondisi para PMI yang diduga menjadi korban perdagangan orang di Myanmar.
MEMPRIHATINKAN : Kondisi para PMI yang diduga menjadi korban perdagangan orang di Myanmar.

BALIEXPRESS.ID - Polres Buleleng tengah mempersiapkan langkah strategis untuk memastikan kepulangan dua Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Buleleng, Kadek Agus Ariawan alias Agus Moncot dan Nengah Sunaria, yang diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Myanmar.

Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, menyebutkan bahwa pihaknya telah menyiapkan surat resmi yang akan segera dikirimkan ke Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI.

"Kami mengirim surat permohonan resmi ke Kemenlu untuk pemulangan kedua PMI asal Buleleng. Saya sendiri yang menandatanganinya. Kami berharap baik korban maupun terlapor bisa segera dipulangkan," ujar AKBP Widwan, Senin (9/9).

Upaya pemulangan ini bukan tanpa tantangan, mengingat Agus Moncot dan Sunaria saat ini berada di wilayah konflik bersenjata di Hpa Lu, Myawaddy, Myanmar, yang dikuasai oleh pihak pemberontak.

Kementerian Luar Negeri dalam rilisnya pada 8 September 2024 juga mengonfirmasi bahwa KBRI Yangon telah melakukan komunikasi dengan otoritas Myanmar, bahkan melakukan pendekatan informal melalui jejaring yang berada di Myawaddy.

Polres Buleleng pun tidak bekerja sendirian. Koordinasi intensif telah dilakukan dengan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Bali, Subdit V Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, serta pihak Imigrasi untuk mempercepat proses pembuatan paspor bagi kedua korban.

"Seluruh proses penanganan kasus ini kami kerjakan, tentunya dengan pengawasan dari Mabes Polri dan Krimum Polda Bali. Kami terus berkoordinasi untuk mempercepat pemulangan mereka," tambah AKBP Widwan.

Sebelumnya, kakak Agus Moncot melaporkan kasus ini ke Polres Buleleng pada 3 September 2024, setelah beredar video yang memperlihatkan Agus dan Sunaria meminta tolong karena disiksa, disekap, dipaksa bekerja selama 25 jam tanpa upah, hingga tidak diberi makan.

Dalam video itu, keduanya bahkan memohon bantuan dari Presiden Jokowi dan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto agar bisa pulang ke Indonesia.

Situasi yang mereka hadapi semakin memprihatinkan dengan adanya laporan bahwa mereka juga mengalami penyiksaan fisik, seperti disetrum.

BP2MI (Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia) pun telah bergerak cepat, dengan mengunjungi keluarga kedua korban di Buleleng untuk memfasilitasi upaya pemulangan.

Sementara itu, dalam proses hukum di Polres Buleleng, delapan saksi telah diperiksa terkait dugaan TPPO ini.

Meski terlapor diketahui sudah berada di Kamboja, Polres Buleleng tetap optimis untuk mengungkap kasus ini hingga tuntas. *** 

 

 

Editor : I Putu Suyatra
#bali #myanmar #tppo #pmi #buleleng