Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Korupsi BUMDes Jehem Bangli, Eks Bendahara Dituntut 1 Tahun 9 Bulan Penjara

I Gede Paramasutha • Kamis, 12 September 2024 | 14:27 WIB

Ni Luh Putu Novita Sari menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Denpasar
Ni Luh Putu Novita Sari menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Denpasar

BALIEXPRESS.ID- Ni Luh Putu Novita Sari, 31, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar pada Rabu (11/9).

Dia diadili atas dugaan menyalahgunakan BUMDes Dhana Adhyata Desa Jehem, Kecamatan Tembuku, Bangli, untuk keuntungan pribadi.

Tindak pidana itu dilakukannya saat menjabat sebagai Bendahara BUMDes.

Baca Juga: Bali United Gagal Raih Poin Penuh Usai Tahan Imbang Arema FC 0-0 di BRI Liga 1 2024/2025

 Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bangli Gadhis Ariza membacakan tuntutan supaya Majelis Hakim yang diketuai Putu Gede Novyartha memutuskan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sesuai dakwaan subsidaritas.

Perbuatan itu sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

JPU pun meminta Majelis Hakim agar membebaskan terdakwa dari dakwaan primair.

 Baca Juga: Jelang Galungan, Harga Babi di Peternak Tembus Rp 50 Ribu per Kg

Sebab, tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah dirubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

 Maka dari itu, hakim dituntut menjatuhi Novita pidana penjara selama satu tahun sembilan bulan.

Wanita itu juga dikenai pidana membayar denda sebesar Rp 50 juta subsidari kurungan tiga bulan penjara.

Selain itu, hukuman membayar uang pengganti sejumlah Rp 163.682.405.

Baca Juga: Begini Sejarah Pura Sari Besikan di Bungkulan, Dibangun sebelum pra Hindu, Tempat Ritual Nangluk Merana

Apabila terdakwa tidak membayar UP dalam wakti sebulan sesudah ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi.

"Jika Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana kurungan selama 11 bulan," ucap JPU.

Ada beberapa pertimbangan yang disampaikan, mulai dari yang memberatkan yaitu, perbuatan wanita asal Sekawan, Bangli itu bertentangan dengan program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya memberantas tindak pidana korupsi.

 Baca Juga: Umat Hindu Wajib Tahu!Diyakini Simbol Swagina, Taksu Jadi Tempat Memohon Kesidhian

Perbuatan terdakwa telah menimbulkan kerugian keuangan negara Cg BUMDes Dhana Adhyata sebesar Rp.174.087.405, serta Terdakwa telah menikmati hasil tindak pidana korupsi.

Sementara pertimbangan yang meringankan adalah, Terdakwa telah beritikad baik untuk mengembalikan sebagian kerugian yang ditimbulkan oleh perbuatannya sebesar Rp. 10.405.000.

Terdakwa memiliki anak balita berusia sekitar enam bulan dan saat ini tinggal bersama terdakwa di Rutan Bangli.

Terdakwa bersikap kooperatif selama persidangan, belum pernah dihukum, mengakui terus terang dan menyesali perbuatannya.

 Baca Juga: Umat Hindu Wajib Tahu!Diyakini Simbol Swagina, Taksu Jadi Tempat Memohon Kesidhian

Sebagaimana diketahui, Novita Sari melancarkan aksinya dari Maret sampai Desember 2019. Modusnya dalam melakukan kejahatan mulai dari, dana yang harusnya disetorkan ke BUMDes yang berasal dari pembayaran nasabah, justru tidak disetorkan. 

Kemudian, terdakwa mencairkan dana BUMDes tanpa sepengetahuan pengurus lainnya. Hingga, terdakwa menggunakan kas BUMDes yang dia bawa untuk kepentingan diri sendiri. (ges)

 

 

 

Editor : Wiwin Meliana
#korupsi #bumdes #sidang tuntutan #bangli