Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Diduga Milik Influencer, Modus Prostitusi Flame Spa Dibongkar Polda Bali, Ini Ancaman Hukumannya

I Gede Paramasutha • Sabtu, 14 September 2024 | 20:05 WIB
DIGEREBEK: Tiga wanita karyawan Flame Spa yang diamankan oleh Polda Bali. (Bali Express/Humas Polda Bali)
DIGEREBEK: Tiga wanita karyawan Flame Spa yang diamankan oleh Polda Bali. (Bali Express/Humas Polda Bali)

BALIEXPRESS.ID - Kasus dugaan prostitusi terselubung di Flame Spa Seminyak, Jalan Batu Belig, Kerobokan, Kuta Utara Badung, masih didalami oleh Polda Bali.

Menariknya, mencuat nama pemilik Flame Spa diduga adalah seorang Influencer wanita berinisial S.

Flame Spa digerebek oleh Tim Opsnal Ditreskrimum Polda Bali pada Senin 2 September 2024, karena ada informasi dari masyarakat bahwa di tempat itu menyediakan jasa prostitusi.

Kabid Humas Polda Bali Kombespol Jansen Avitus Panjaitan menjelaskan, dalam kamar ditemukan pelanggan dan terapis melakukan kegiatan prostitusi.

Sehingga, pihaknya langsung mengamankan tiga orang wanita yang menjalankan operasional spa itu, terdiri dari Marketing, Resepsionis dan Manajer.

"Barang bukti diamankan antara lain uang pembayaran jasa, laptop, handphone, mesin edc dan daftar list, menunjukan kegiatan itu selain saat ditemukan, melainkan sudah berlangsung dari sebelumnya," bebernya, melalui keterangan pers, Sabtu (14/9).

 Baca Juga: Terapis Spa di Bali Bagikan Cerita saat Layani Tamu Rusia, Kisahnya Viral di Tiktok

Kemudian dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tiga wanita tersebut, customer, hingga memanggul Direktur Flame Spa untuk dimintai keterangan. Terbaru, dapat diketahui bahwa bahwa modus prostitusi yang disediakan, yaitu massage body to body.

"Caranya terapis b*gil (tidak berbusana) dan diikuti dengan handjob (memainkan bagian privat dengan tangan), dan seterusnya, sehingga dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pornografi dan mucikari atau prostitusi," bebernya melalui rilis pers, Sabtu (14/9).

Tarif yang dikenakan berdasarkan kesepakatan antara terapis dengan customer. Berikutnya, polisi melakukan proses sidik serta melengkapi bukti -bukti untuk menentukan siapa yang paling bertanggung jawab atas operasional penyedia jasa sensual berkedok spa kebugaran ini.

 Baca Juga: Diduga Milik Influencer, Modus Prostitusi Flame Spa Dibongkar Polda Bali, Ini Ancaman Hukumannya

Karena menurutnya, kasus ini perlu dikembangkan agar mendapat kepastian hukum. Dia tak menyebutkan apakah sudah ada penetapan tersangka atau belum.

 

"Ancaman hukuman kasus ini, sebagaiman Pasal 29 dan 30 jo Pasal 4 ayat 1 dan 2 UU nomor 44 tahun 2008, atau pasal 296 KUHP dan 506 KUHP Jo pasal 55 kuhp dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun. Ini menjadi komitmen Polri, apa yang menjadi penyakit masyarakat akan kami tertibkan," tegasnya.

Jansen mengatakan polisi akan terus mengembangkan kasus ini, dan tidak menutup kemungkinan mengungkap dugaan prostitusi berkedok spa lainnya.

Sementara ini, mencuat informasi bahwa pemilik Flame Spa adalah seorang Influencer wanita inisial S. Berdasarkan data AHU Kemenkumham, nama Perseroan Flame Spa adalah PT Mimpi Surga Bali.

Terdapat dua nama wanita yang menjadi pemegang sahamnya, mereka berinisial Ni Ketut Sri Astari Sarnanitha sebagai Komisaris dan Ni Made Purnami Sari sebagai Direktur.

Bali Express Jawa Pos Grup sempat mengkonfirmasi perihal ini melalui akun Instagram Sarnanitha yang disebut-sebut pemilik Flame tersebut. Wanita itu mengatakan bahwa berita yang beredar adalah salah. "Salah berita," ucapnya. (*)

Ketua DPD Apersi Jateng-DIY Slamet Santoso.
Ketua DPD Apersi Jateng-DIY Slamet Santoso.
Editor : I Gede Paramasutha
#Flame Spa #prostitusi #polda bali #influencer