Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Gasak Laptop hingga HP di Rumah Warga Denpasar, Maling asal Makassar Dibekuk, Rekanya DPO

I Gede Paramasutha • Minggu, 15 September 2024 | 00:36 WIB
Dibekuk: Maling asal Ujung Pandang, Makassar, bernama Sahril diamankan oleh Polsek Denpasar Barat. (Humas Polresta Denpasar)
Dibekuk: Maling asal Ujung Pandang, Makassar, bernama Sahril diamankan oleh Polsek Denpasar Barat. (Humas Polresta Denpasar)

BALIEXPRESS.ID - Polsek Denpasar Barat menangkap maling bernama Sahril, pada Rabu (12/9). Pria berusia 43 tahun itu bersama rekannya mencuri sejumlah barang elektronik di rumah warga, Jalan Gunung Karang II, Desa Pemecutan Kelod, Denpasar Barat. 

Namun, maling lainnya yang berinisial EKO saat ini masih buron dan dimasukan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Menurut Kapolsek Denpasar Barat Kompol Laksmi Trisnadewi Wieryawan, kasus ini terungkap berdasar laporan warga bernama Putu Agus Mahendra, 44.

Awalnya, korban yang sedang berada di apotek, diberitahu oleh anaknya melalui telepon bahwa ada kejanggalan di rumahnya, pada Senin (5/8), sekitar pukul 19.30 WITA.

"Sang anak memberitahu pelapor bahwa gembok gerbang dan keadaan rumah berantakan hilang," ujarnya, Sabtu (14/9).

Sehingga, Agus pulang untuk mengeceknya. Ternyata, tas ransel hitam yang berisi laptop Itel Epic dan buku tabungan yang ditaruh di lantai pada pojok kanan tempat tidur sudah hilang.

Kemudian, dia mengecek kamar anaknya dan didapati pintu lemari dirusak sampai terlepas dari engselnya.

Handphone Realme C21-Y yang sebelumnya ditaruh di atas kursi sebelah tempat tidur telah hilang. Setelah itu, Agus ke ruang tengah dan melihat box buku terbuka.

Samsung Tab V3, dan ponsel Oppo A57 dalam box turut raib. Agus juga kehilangan Hardisk external 1 tera merk Toshiba, serta sebuah buku tabungan.

"Kejadian ini mengakibatkan korban mengalami kerugian Rp 10 juta," tambahnya. Selanjutnya peristiwa ini dilaporkan kepada Kelian Dinas dan Bhabinkamtibmas, serta Polsek Denpasar Barat.

Maka Tim Opsnal Reskrim yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Iptu Dian Eka Ananta melakukan penyelidikan.

 

Polisi lebih dulu dapat mengamankan barang bukti yang pelaku jual di Jalan Teuku Umar, Denpasar.

Lalu petugas melakukan pengembangan, sampai akhirnya menangkap Sahril di Warung bubur Ayam Jakarta, Jalan Teuku Umar Barat, pada Rabu (12/9) sekitar pukul 17.00 WITA.

Saat diinterogasi, maling asal Ujung Pandang, Makassar, Sulawesi Selatan itu mengaku melakukan pencurian bersama temannya EKO. "Pelaku membagi hasil curian, Sahril mendapat bagian satu unit laptop, kemudian dijual seharga Rp 1 juta," tuturnya.

Saat ini, polisi tengah memburu rekan Sahril yang kabur. Atas perbuatannya, maling tersebut disangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Dia terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun. (*)

Editor : I Gede Paramasutha
#dpo #maling #denpasar