Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Lho Kok Bisa? Jaksa Sebut Gudang Milik Sukojin Tempat Simpan Barang Bekas, Gas Dititip oleh Karyawan

I Gede Paramasutha • Rabu, 18 September 2024 | 23:40 WIB
DISIDANG: Sukojin menjalani sidang dakwaan di PN Denpasar atas kasus kebakaran gudang gas LPG yang menewaskan 18 orang. (Bali Express/I Gede Paramasutha)
DISIDANG: Sukojin menjalani sidang dakwaan di PN Denpasar atas kasus kebakaran gudang gas LPG yang menewaskan 18 orang. (Bali Express/I Gede Paramasutha)

BALIEXPRESS.ID - Sidang perdana kasus kebakaran Gudang Gas LPG milik terdakwa Sukojin, 51, yang menewaskan 18 orang digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, pada Selasa (17/9). Menariknya, dalam agenda dakwaan itu, disampaikan bahwa gudang milik Sukojin dari awal adalah tempat menyimpan barang bekas. 

Alasan tabung gas LPG yang masih terisi bisa ada di gudang itu disebut karena dititip oleh karyawan dari Sukojin. Hal tersebut tertuang dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Denpasar Haris Dianto Saragih. Ini merupakan informasi baru yang diungkap di dalam persidangan.

Mengingat, selama perkara itu masih dalam proses penyidikan di kepolisian, gudang milik Sukojin dikatakan sebagai tempat menyimpan tabung Gas LPG. Adapun peristiwa ini diuraikan melalui dakwaan, bahwa Sukojin adalah pemilik CV. Bintang Bagus Perkasa yang bergerak di penjualan gas LPG.

Terdakwa hanya punya izin Nomor Induk Berusaha (NIB) atas nama CV. Bintang Bagus Perkasa, beralamat di Jalan Karya Makmur, Gang Mertasari, Kelurahan Ubung Kaja, Denpasar Utara, yang diterbitkan tanggal 30 April 2021 oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal. Ada juga Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

Namun, CV tersebut bukan merupakan Lembaga penyalur yang terdaftar di Pertamina Patra Niaga (baik Agen maupun Pangkalan). Selain itu, tidak memiliki Kerjasama apapun ataupun hubungan hukum dengan PT Pertamina Patra Niaga baik untuk kategori LPG 3 Kg (subsidi) maupun kategori LPG 5,5 Kg, 12 Kg dan 50 Kg.

Maka dari itu, terdakwa dinilai tidak memiliki hak untuk melakukan kegiatan usaha Pengolahan, Pengangkutan, Penyimpanan, dan/atau Niaga gas LPG. Lebih lanjut, pria kelahiran Banyuwangi Jawa Timur tersebut memiliki sebuah Gudang yang bertempat di Jalan Cargo Taman I Nomor 89, Banjar Uma Sari, Desa Ubung Kaja.

Peruntukkan gudang itu disebut sebagai tempat penyimpanan barang-barang perusahaan yang sudah tidak terpakai (bekas), menyimpan tabung-tabung gas yang sudah rusak, tempat parkir mobil, truck pengiriman barang, kendaraan karyawan dan juga sebagai mess atau tempat tinggal karyawan yang berjumlah 22 orang.

Singkat cerita, Sukojin mendapatkan telepon dari karyawan bernama Yoga Wahyu Pratama pada Sabtu, 8 Juni 2024 sekitar pukul 20.00 WITA. Karyawan itu mengatakan baru pulang dari menjual gas LPG ukuran 50 kg ke customer di daerah Pecatu. Hanya saja saat diba di gudang Jalan Karya Makmur, ternyata tempat itu terkunci. 

Alhasil, Yoga menyampaikan kepada Sukojin “apakah boleh menitipkan tabung gas di Jalan Cargo (Gudang yang terbakar)?” dan terdakwa menjawab “iya silahkan, tata yang rapi”. Tak disangka, keesokan harinya terjadi kebakaran hebat di gudang tersebut. 18 orang karyawan ikut terbakar, satu unit kendaraan roda empat merk Mitsubishi warna hitam tahun 2010 dengan plat nomor DK 9703 AZ.

Beberapa tabung gas LPG dengan berbagai ukuran juga ikut terbakar dalam peristiwa tersebut. Hasil Olah TKP Bidang Laboratorium Forensik Polda Bali, ditemukan fakta bahwa pertama, lokasi pusat ledakan atau api muncul dari bagian tengah gudang. Tepatnya pada bagian motor starter mobil pick up.

Jadi, motor starter mobil pick up memunculkan percikan bunga api listrik (sparks) menyambar gas yang bocor dari inlet atau katup tabung gas LPG 50 kg. Kedua, gudang milik terdakwa yang terbakar ini tidak memenuhi standar kelayakan penyimpanan B3, maupun keselamatan untuk dapat menyimpan gas LPG, baik itu ukuran 3 kg, 12 kg dan 50 kg.

Gudang itu tidak memiliki akses pintu masuk dan pintu darurat keluar yang berbeda; serta tidak dilengkapi dengan gas detect dan alat–alat pemadam kebakaran. Ketiga, akibat dari terdakwa yang memerintahkan menyimpan Gas LPG ukuran 3 kilogram, 12 kilogram dan 50 kilogram di gudang tersebut, menyebabkan sebanyak 18 korban meninggal dunia.

Sehingga, Sukojin didakwa dengan dakwaan kesatu Pasal 53 Undang-Undang (UU) Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 8 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU.

Pasal tersebut berbunyi "Setiap orang melakukan kegiatan usaha hilir tanpa perizinan berusaha mengakibatkan timbulnya korban/kerusakan terhadap kesehatan, keselamatan, dan/atau lingkungan". Ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara dan denda paling tinggi Rp 40 miliar. Kemudian, dakwaan kedua sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 359 KUHP, tentang "karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati". Ancaman hukumannya paling lama lima tahun penjara. (*)

Editor : I Gede Paramasutha
#barang bekas #Sukojin #kebakaran #gudang gas