BALIEXPRESS.ID– Kasus Robohnya Balai Pewaregan Pura Melanting di Desa Banjar Dinas Kembang Merta, Desa Candikuning, Kecamatan Baturiti, sudah masuk ke ranah kepolisian.
Setelah melakukan penyelidikan terhadap bangunan yang roboh dan saat ini sedang dalam proses perbaikan, Polres Tabanan menyatakan akan melakukan proses pemeriksaan lanjutan.
Baca Juga: Terjerat Kasus Penjualan Bayi: Yayasan Anak Bali Luih Ditutup, Penghuni Dipindahkan ke Rumah Aman
Kapolres Tabanan AKBP Chandra Citra Kesuma, menyatakan dalam waktu dekat ini, pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap saksi dan pihak yang terlibat dalam proses pembangunan proyek Balai Pewaregan tersebut.
"Tim dari Satreskrim telah turun ke lapangan untuk mengumpulkan informasi terkait asal dana hibah, waktu pelaksanaan proyek, dan kualitas konstruksi. Untuk pemanggilan saksi-saksi ini akan lakukan segera setelah proses pertama usai," jelasnya.
Saat ini tim dari Polres Tabanan dikatakan AKBP. Candra masih menyusun konsep pemeriksaan lanjutan yang akan dilakukan dalam waktu dekat ini. Termasuk juga dalam hal siapa saja yang akan dipanggil untuk klarifikasi lebih lanjut.
Baca Juga: Keributan Transpuan di Pantai Batu Bolong Bali Viral, Polisi Diminta Tindak Tegas
Seperti diketahui sebelumnya, bangunan Balai Pewaregan Pura Melanting di Banjar Dinas Sumber Merta ini, merupakan proyek bangunan senilai Rp 4,6 miliar yang didanai dari Bantuan Keuangan Khusu (BKK) Badung ini dikerjakan oleh kontraktor PT Jineng Jaya Properti.
Namun, roboh pada Minggu (9/9/2024) lalu akibat hujan lebat dan angin kencang.
Bangunan pewaregan tersebut belum diserahterimakan dan belum melalui upacara melaspas.
Kontraktor PT Jineng Jaya Properti juga telah dikenakan penalti karena keterlambatan penyelesaian proyek yang seharusnya selesai pada Februari 2024.
Baca Juga: Klarifikasi Lolly: Test Pack Garis Dua Bukan Tanda Hamil, Tapi Efek Hormon
Polres Tabanan akan memanggil kontraktor dan pekerja proyek untuk memberikan keterangan mengenai pekerjaan yang telah dilakukan.
“Panggilan saksi akan dilakukan untuk mendapatkan klarifikasi yang diperlukan dalam penyelidikan kasus ini,” tambah AKBP Chandra. (gek)
Editor : Wiwin Meliana