Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Bebas dari Jeratan Kasus Landak, Sukena Datangi De Gadjah

Rika Riyanti • Kamis, 26 September 2024 | 21:22 WIB

TERIMA KASIH: Made Muliawan Arya atau yang akrab disapa De Gadjah menyambut hangat kehadiran I Nyoman Sukena bersama puluhan keluarga di Rumah Pemenangan Mulia-PAS, Renon, Denpasar, Selasa (24/9).
TERIMA KASIH: Made Muliawan Arya atau yang akrab disapa De Gadjah menyambut hangat kehadiran I Nyoman Sukena bersama puluhan keluarga di Rumah Pemenangan Mulia-PAS, Renon, Denpasar, Selasa (24/9).

 

 

DENPASAR, BALI EXPRESS - I Nyoman Sukena, 38, akhirnya bebas dari jeratan kasus landak Jawa yang beberapa waktu lalu sempat menyeretnya sampai ke meja hijau.

Dirinya pun bebas murni sehingga bisa berkumpul bersama keluarga untuk merayakan Hari Suci Galungan dan Kuningan.

Sukena juga bahkan sempat bertandang ke Rumah Pemenangan Mulia-PAS di Renon, Denpasar, Selasa (24/9).

Baca Juga: Ingat Joni Bocah Panjat Tiang Bendera saat HUT RI? Akhirnya Lolos Seleksi Jadi TNI

Tak hanya didampingi sang istri, Ni Made Lastri, 34, pria asal Banjar Karang Dalem II, Desa Bongkasa Pertiwi, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, Provinsi Bali yang ditangkap dan ditahan di Lapas Kerobokan karena memelihara sekaligus melestarikan empat ekor landak jawa (Hystrix javanica) itu juga ditemani puluhan anggota keluarganya saat diterima oleh Made Muliawan Arya atau yang akrab disapa De Gadjah.

Disambut hangat, Sukena mengucapkan terima kasih yang tulus kepada sosok politisi muda berusia 43 tahun itu.

“Yang pastinya saya ingin mengucapkan terima kasih kepada Pak De Gadjah yang telah membantu proses hukum selama persidangan kasus landak,” ucap Sukena.  

Baca Juga: Tingkatkan Gairah Pesta Demokrasi, Mr Rambo Usul Debat Pilgub Berlangsung di 9 Kabupaten/Kota di Bali

Senada, Ni Made Lastri juga mengucapkan terima kasih karena sang suami kini telah bisa berkumpul bersama keluarganya.

“Saya juga berterima kasih sekali kepada Pak De Gadjah dan rekan-rekan di sini dan seluruh pihak-pihak di sini yang ikut membantu proses persidangan suami saya sampai akhirnya suami saya diputus bebas,” katanya.

Dalam silaturahmi di Hari Penampahan Galungan itu, I Nyoman Sukena selain hadir bersama sangi ibu kandung, juga didampingi kuasa hukum dari Berdikari Law Office, Kadek Cita Ardana Yudi, SH.,S.Si.

Baca Juga: Saloka Theme Park, Taman Rekreasi Internasional dengan 25 Wahana di Semarang  

“Bapak Nyoman Sukena yang kemarin viral dalam kasus landak, dapat kami sampaikan bahwa sebelumnya di tanggal 3 September 2024, saat Beliau sudah dalam tahanan, keluarga Beliau, adiknya, Pak Sudendra bersama rekan-rekannya dan keluarganya hadir ke sini. Pada poinnya, Beliau meminta petunjuk, jalan untuk bisa dibantu dalam penanganan proses (hukum) yang dialami,” katanya.

“Dalam pandangan kita, sejatinya Beliau tidak punya mens rea atau niat jahat melakukan tindakan yang menjadi delik. Beliau ini lebih pada posisi karena ketidaktahuan, tetapi toh nyatanya Beliau dijadikan tersangka bahkan sampai ditahan. Pada saat itu pihak keluarga secara psikologis panik, kecewa terhadap sesuatu yang terjadi, akhirnya ke sinilah berdasarkan beberapa petunjuk keluarganya, ke Pak De Gadjah,” tambahnya.

Kehadiran Sukena pada Minggu (3/9) jelasnya semata-mata untuk meminta bantuan agar yang bersangkutan menjadi tahanan rumah saat kasus bergulir di Pengadilan Negeri Denpasar.

Baca Juga: Pinusia Park, Wisata Hutan Pinus Sejuk di Ungaran Timur dengan Fasilitas Ramah Keluarga

“Termasuk diupayakan agar beliau bebas. Saat itu, Pak De Gadjah meminta saya untuk mendampingi I Nyoman Sukena dan saya bersama kantor (Berdikari Law Office yang dipimpin Gede Pasek Suardika). Untuk membantu dalam proses penanganan kasus ini. Akhirnya berproses dan Pak De Gadjah tentu juga melakukan upaya komunikasi berbekal ketokohan beliau. Endingnya, I Nyoman Sukena akhirnya menjadi tahanan rumah, penangguhan penahanan disetujui, hingga akhirnya diputus bebas murni,” terangnya.(ika)

Editor : Rika Riyanti
#bali #Kasus Landak Jawa #De Gadjah #I Nyoman Sukena