Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Imigrasi Bali Pantau Media Sosial, Bekuk WNA Australia yang Promosikan Vila Ilegal

I Putu Suyatra • Sabtu, 28 September 2024 | 02:32 WIB
Imigrasi Singaraja Bali mendeportasi WNA Australia (kedua kiri) karena menyalahgunakan izin tinggal melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Jumat (27/9/2024). ANTARA/HO-Kanwil Kemenkum
Imigrasi Singaraja Bali mendeportasi WNA Australia (kedua kiri) karena menyalahgunakan izin tinggal melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Jumat (27/9/2024). ANTARA/HO-Kanwil Kemenkum

BALIEXPRESS.ID - Kantor Imigrasi Singaraja, Bali, kini memanfaatkan teknologi dan media sosial untuk mengawasi aktivitas warga negara asing (WNA).

Hasilnya, seorang WNA asal Australia berinisial PVB berhasil dibekuk karena mempromosikan vila secara ilegal melalui platform digital.

Langkah tegas ini menjadi peringatan bahwa penyalahgunaan izin tinggal di Bali tidak akan ditoleransi.

"Kami ingin mengirim pesan jelas bahwa setiap pelanggaran izin tinggal akan ditindak tegas," ungkap Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, Jumat (27/9) di Denpasar.

PVB masuk Bali menggunakan visa kunjungan (Visa on Arrival/VoA), namun memanfaatkan kunjungan tersebut untuk menjalankan aktivitas bisnis ilegal, yaitu mempromosikan vila di media sosial.

Tindakan ini melanggar peraturan keimigrasian karena promosi vila termasuk dalam kategori kegiatan bisnis, yang memerlukan jenis visa berbeda.

Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Hendra Setiawan, menegaskan bahwa pihaknya melakukan pengawasan tidak hanya secara langsung di lapangan, tetapi juga dengan memanfaatkan teknologi dan media sosial.

"Kami mengerahkan tim ke area rawan dan terus memantau aktivitas warga asing secara daring," jelas Hendra.

Setelah teridentifikasi melanggar izin tinggal, PVB dideportasi ke Australia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, menuju Adelaide.

Selain itu, PVB juga diusulkan untuk masuk daftar penangkalan, yang berarti ia dilarang memasuki Indonesia selama enam bulan, dengan kemungkinan perpanjangan.

Berdasarkan data dari Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, selama periode Januari hingga 26 September 2024, total 412 WNA telah dideportasi.

Angka ini meningkat signifikan dibandingkan tahun 2023, di mana hanya 335 WNA yang dideportasi. WNA terbanyak yang dideportasi berasal dari Taiwan, diikuti oleh Rusia, China, Filipina, Amerika Serikat, Australia, Nigeria, dan Ukraina.

Penyebab deportasi beragam, mulai dari melebihi masa tinggal, penyalahgunaan izin tinggal, hingga keterlibatan dalam kasus kriminal. *** 

Editor : I Putu Suyatra
#bali #vila #wna #medsos #ilegal #singaraja #imigrasi