Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Empat Buruh Jawa Timur Ditangkap Polisi Saat Asyik Nikmati Sabu di Sidatapa Buleleng

Wiwin Meliana • Rabu, 2 Oktober 2024 | 16:56 WIB

Empat buruh dari Jawa Timur diamankan Polres Buleleng usai kedapatan konsumsi sabu
Empat buruh dari Jawa Timur diamankan Polres Buleleng usai kedapatan konsumsi sabu

BALIEXPRESS.ID-Empat buruh asal Provinsi Jawa Timur ditangkap oleh aparat kepolisian ketika mereka asyik menikmati narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Desa Sidatapa, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng.

 Penangkapan ini terjadi pada Minggu (8/9) sekitar pukul 19.30 Wita, setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat setempat.

Keempat pria yang ditangkap adalah RE (38), HR (55), dan AI (23) yang berasal dari Kota Surabaya, serta SP (50) yang berasal dari Kabupaten Gresik.

Baca Juga: Kurangi Kemacetan Legian-Seminyak, Dinas PUPR Badung Bangun Jembatan Baru di Tukad Mati

Penangkapan mereka berawal dari adanya laporan masyarakat yang mengindikasikan bahwa sebuah rumah milik warga berinisial GJ sering digunakan untuk mengkonsumsi sabu.

Mendapatkan informasi tersebut, Tim Bhayangkara Goal Poleng melakukan pengintaian di lokasi yang dimaksud.

Tim tersebut mencatat aktivitas mencurigakan di rumah GJ sebelum melakukan penggerebekan.

Pada malam kejadian, ketika penggerebekan dilakukan, pihak kepolisian menemukan keempat pria tersebut tengah menikmati sabu.

Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang terdiri dari 1 tabung kaca berisi sabu dengan berat 1,24 gram, 1 plastik klip berisi sabu seberat 0,14 gram, 1 bong, dan 2 korek api gas.

Baca Juga: MIRIS! Aksi Nekat Ibu Curi Jajanan Dititipan di Warung Pulau Saelus Denpasar, Videonya Tuai Kecaman

“Para tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah milik mereka, yang didapat dari GJ dengan cara membeli. Namun, GJ, pemilik rumah, sudah melarikan diri sebelum penggerebekan dilakukan,” jelas Kasat Resnarkoba Polres Buleleng, AKP Putu Subita Bawa, dalam keterangannya kepada media.

Keempat buruh tersebut kini menghadapi jeratan hukum yang serius. Mereka dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun dan paling singkat 4 tahun. Selain itu, denda yang dapat dikenakan kepada mereka juga cukup berat, mencapai Rp 8 miliar atau paling sedikit Rp 800 juta.

Kejadian ini menjadi sorotan di kalangan masyarakat, terutama dalam konteks meningkatnya kasus penyalahgunaan narkotika.

Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah Buleleng dan sekitarnya.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan jika melihat aktivitas yang mencurigakan di lingkungan mereka. Peran serta masyarakat sangat penting dalam memberantas peredaran narkotika,” ujarnya.

Baca Juga: Setelah Pasar Semarapura, Pasar Galiran Siap Terapkan Sistem Parkir Otomatis di Tahun 2025

Pihak kepolisian juga menekankan pentingnya edukasi tentang bahaya narkotika bagi generasi muda.

Penyalahgunaan narkoba tidak hanya berdampak pada kesehatan individu, tetapi juga dapat merusak kehidupan sosial dan keluarga.

 

 

Editor : Wiwin Meliana
#sidatapa #sabu #buruh #ditangkap #buleleng